Oknum Kepala SDN, Diduga Kerap Melakukan Pungli

Tanggamus l HukumKriminal.com – Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Pulaupanggung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, diduga kerap melakukan Pungutan Liar (Pungli) dengan modus penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada muridnya.

Awalnya, wali murid bergejolak akan pembelian buku LKS yang cukup mahal di sekolah tempat anaknya menimba ilmu.

Bahkan salah satu guru mengatakan, anak murid wajib membeli LKS kepada gurunya sebesar Rp25 ribu per buku LKS.

Menurut salah satu wali murid, hal ini sudah lama dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut.

Wali murid juga mengatakan, saat anaknya yang duduk dikelas ll SD mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp225 ribu.

“Lalu gurunya meminta Rp25 ribu untuk administrasi saat dipanggil ke sekolah,” katanya, Minggu (20/2/2022) di Kecamatan Pulaupanggung.

Di tempat yang berbeda salah satu wali murid kelas V yang juga tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan, bahwa anaknya juga mendapatkan bantuan PIP, sebesar Rp450 ribu yang diminta Rp50 ribu oleh gurunya dengan alasan yang sama.

Di hari yang sama di tempat yang berbeda, salah satu wali murid kelas lll yang juga tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan, anaknya juga membeli buku LKS seharga Rp25 ribu.

“Ya, meskipun gurunya memang tidak memaksa untuk membeli LKS, tapi kan kalau anak-anak yang lain sudah beli LKS, ngak mungkin anak saya ngak dibelikan LKS juga,” katanya pada awak media.

Sedangkan komite sekolah, mengatakan, bahwa ia tidak mengetahui tentang pembelian buku LKS.

“Tahun ini, belum ada undangan dari kepala sekolah untuk membahas masalah pembelian buku LKS,” katanya.

Kordinator satuan pelaksana layanan pendidikan, mengatakan dengan tegas, apa yang dilakukan oknum kepala sekolah tersebut, salah dan melanggar aturan.

“Saya tidak bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukan oleh oknum kepala sekolah dan pihak distributor buku LKS, karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada saya, dari kepala sekolah dan pihak distributor buku LKS nya,” kata Ksplp, beberapa waktu lalu di ruang kerjanya.

Untuk diketahui, bahwasannya, dana BOS reguler ditujukan untuk keperluan oprasional sekolah yang dibutuhkan oleh satuan pendidikan, seperti membeli alat multi media untuk kegiatan belajar mengajar, penerimaan siswa baru, dan prasarana sekolah, sesuai Juklak Juklisnya.

Kepala sekolah berinisial A, meskipun mengakui, coba berdalih akan mengumpulkan wali murid, dan siap menghadapi aparat penegak hukum, apabila ada panggilan.

Mengingat himbauan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kemendikbud, mengatakan, LKS sebenarnya boleh digunakan asal dibuat oleh guru dan tidak diperjual belikan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menegaskan, praktek jual beli LKS yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerjasama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya, merupakan Pungli.

Pasalnya jual beli LKS telah melanggar peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1.

Direktur Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pernah mengatakan saat seminar, korupsi dana BOS di masa pandemi dapat diancam hukuman mati.

Dalam hal ini, awak media melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Cerdas Anti Korupsi (Gemicak), akan melaporkan oknum kepala sekolah ke Aparat Penegak Hukum (APH),  agar menindaklanjuti oknum kepala sekolah yang diduga kerap melakukan Pungli di sekolahnya.

Awak media juga berharap, kepada inspektorat untuk mengaudit sekolah yang di maksud, karena diduga banyak penyelewengan dari anggaran dana BOS di sekolah tersebut. (TIM HK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *