Oknum Kepsek Dasar Negeri di Kecamatan Air Naningan Memutuskan Kerjasama  Media dengan Sepihak

Tanggamus l HukumKriminal.com – Berawal dari salah satu kepsek SDN 2 Sido dadi airnaningan yang sebelumnya sudah melakukan suatu kerja sama dengan media dan pada saat waktunya penagihan administrasi media, pihak sekolah yang dikepalai oleh kepsek inisial (Rn) diduga ingin melakukan intimidasi terhadap awak media hukumkriminal,(22/3/22)

Padahal diketahui sebelumnya sudah terjadi kesepakatan antara pihak sekolah juga bendahara sekolah terkait kerjasama media dengan pihak sekolah,

Namun pada saat penagihan uwang administrasi media yang tertulis di MOU perjanjian kerja sama yang sudah disepakati, kami awak media tidak menyangka oknum kepsek (rn) bersama oknum oprator yang diketahui adalah menantu kepsek itu sendiri, juga ditemani seorang PNS guru pengajar diduga saat itu hendak mengintimidasi awak media yang datang seorang diri

Ditempat yang berbeda di SDN 3 air naningan kepsek yang berinisial (HI) juga tidak menepati ucapan nya kepada awak media yang pada saat itu tidak ingin melakukan tanda tangan MOU media namun tetap mengikuti kerjasama meskipun tidak tertulis ucapnya saat itu

Dengan melalui obrolan langsung seakan akan memberi kepercayaan kepada awak media walaupun tidak tanda tangan MOU tapi kepala sekolah tersebut akan membayar jasa publikasi media jika sudah waktunya pembayaran atau pencairan dana bos ujarnya pada media saat itu,

Tapi sangat disayangkan pada saat waktu pembayaran kepala sekolah (kepsek) di hubungipun susah, dan pada akhirnya pembayaran tidak sesuai yang disepakati dan menurutnya ” saya dapat apa lagi kalau harus bayar sesuai dengan MOU tertulis di pengajuanmu itu, pungkasnya kepada awak media.

pada akhirnya kepala sekolah itu tidak menepati ucapan nya meskipun membayar biaya administrasi yang jauh dari mufakat saat dikantornya sekolahnya sesuai yang dia ucapkan saat itu

Bahkan salah satu kepala sekolah datar lebuway pun diduga hendak mempersulit pembayaran pada saat penagihan bukan berarti tidak membayar, bahkan berkatanya instruksi dari Ardan selaku kepala satuan layanan pendidikan (ksplp) kecamatan air naningan.

Atas kejadian ini kami atas nama media online menyayangkan terkait oknum ksplp yang sengaja ingin memutuskan kerja sama media kami terhadap pihak sekolah sekolah yang sudah terjalin,

Sehingga oknum oknum kepsek ini diduga sengaja membuat hubungan antara media tidak seimbang bahkan diduga sengaja ingin mamcing agar awak media terjerumus dalam permasalahan yang diduga sudah disengaja mereka atur supaya bisa memutus kerja sama secara sepihak

Dan atas nama media kami merasa dirugikan dan di sepelekan , dengan ini kami berharap kepada dinas pendidikan juga inspektorat, serius memberikan sangsi tegas kepada kepsek kepsek yang terbukti melanggar aturan, dan kiranya memberikan teguran Kepada kepala sekolah untuk Transparansi terkait pengelolaan dana bos reguler baik bantuan yang lain Yang di turunkan oleh kementrian dan pendidikan

Karna diduga selama ini dikecamatan air naningan diduga kuat oprator sudah main dibelakang layar dengan kepsek, dan komite hanya dipakai untuk syarat saja dan tidak pernah dilibatkan dan mengetahui jumlah batuan yang dikelola kepsek dan direalisasikan untuk apa saja bantuan operasional sekolah tersebut,

Dan diduga kuat salah satu kepsek di Sido dadi kecamatan air naningan mengangkat oprator sekolah menantu nya sendiri,

Dan kami atas nama media berharap kepada kepala dinas pendidikan kabupaten Tanggamus, supaya dapat memberikan teguran kepada kepala sekolah untuk terbuka dan mempublikasikan terkait pengelolaan dana bos reguler karena masyarakat wajib tau dan mengawasi tentang realisasi pengelolaan dana bos tersebut

Tidak seperti yang sudah ditahun tahun yang lalu hingga sampai saat ini tidak terdapat laporan realisasi dana bos dipapan laporan yang tertulis dan biasa dipasang Didinding kantor kepala sekolah agar mempermudah masyarakat atau walimurid untuk mengetahui apa saja yang sudah direalisasikan oleh kepsek terkait dana bos,

diduga saat ini masyarakat sama sekali tidak di beri informasi terkait dana bos yang dikelola oleh kepala sekolah dari semester Kesemester diduga sengaja menutupi informasi, diduga karena banyak penyimpangan atau data data fiktif yang dilakukan oknum kepsek demi mengais keuntungan lebih dan memperkaya diri sendiri.

Bahkan diduga ada salah satu oknum kepsek dikecamatan pulaupanggung menggunakan dana bos untuk mbayar hutang pribadinya kepada lentenir,

jika awak media menanyakan terkait dana bos, mereka sengaja menutupi dan mengalaskan tidak boleh sama ksplp ujar oknum kepsek setiap diwawancarai, yang boleh tahu terkait realisasi bos hanya inspektorat pungkasnya kepada awak media sesuai dengan temuan Awak media dilapangan saat wawancara di sdn Margo Mulyo, kepsek itu menjawap dan menyebutkan ksplp air naningan yang memberikan perintah kepada kepsek kepsek dikecamatan air naningan. saat diwawancarai disekolah nya beberapa pekan lalu.

Saat itupun awak media ini langsung menghubungi Ardan ksplp terkait realisasi dana bos di SDN Margomulyo dan Ardan ksplp berkata, ” jangan dulu tunggu tim inspektorat dulu yang periksa, ucapnya siang itu melalu via von seluler whtsapp seakan tidak ingin awakedia tau tentang realisasi dana bos disekolah tersebut diduga banyak penyimpangan disekolah tersebut yang dilakukan oleh kepseknya.

Padahal diketahui walimurid juga masyarakat wajib mengawasi pengelolan dana bos disekolah sesuai juklak juknis nya menurut peraturan Mentri kebudayaan dan pendidikan, akan tetapi, kepala satuan layanan pendidikan (ksplp) dan kepsek” nya diduga mempunyai aturan sendiri yang diterapkan kepada masyarakat atau media,

Tapi aturan juklak juknis dana bos yang sebenarnya tidak mereka jalankan, bahkan bagi mereka masyarakat atau media tidak boleh mengetahui realisasi dana bos yang mereka kelola kecuali tim inspektorat yang boleh tau terkait realisasi pengelolaan dana bos disekolah mereka,

Dalam hal ini kami mohon kepada dinas pendidikan juga inspektorat benar benar meng audit laporan realisasi bos dari tahap ketahap di sekolah dikecamatan air naningan, karena diduga kuat banyak penyimpangan atau pembengkakan biyaya maupun manipulasi data pelaporan Demi mengais keuntungan lebih yang diduga dilakukan oknum kepsek kepsek dikecamatan air naningan.

Dan kepada inspektorat agar profesional memberikan sangsi tegas Apabila terdapat oknum kepsek maupun guru pengajar yang memperjualbelikan buku LKS disekolah yang sudah dibiyayai oleh dana bos, atau melakukan pelanggaran yang sudah menyalahi aturan apalagi jika terbukti ada pungutan liar (pungli) disekolah.

Atas kejadian ini juga kiranya ketua komisi empat (febrio marta), juga kiranya ikut menjalankan pungsinya selaku ketua komisi empat DPRD kabupaten tanggamus, selalu memberikan pengawasan, dan tegas memberikan tegoran kepada dinas pendidikan dan inspektorat supaya memberikan sangsi tegas terhadap kepala sekolah yang melakukan pelanggaran,

Hal ini kiranya dapat mengurangi sayarat terjadinya penyimpangan dana bos atau syarat terjadinya pungli disekolah yang diduga dilakukan oleh oknum kepsek yang mencari keuntungan lebih disekola.

Semoga kedepannya (ksplp) maupun kepsek agar dapat transparansi terkait realisasi dana bos karna bukan suatu rahasia bagi kepala sekolah dalam pengelolaan dana bos, jelas diketahui dalam peraturan menteri masyarakatpun sesuai juklak juknis nya wajip untuk mengawasi pengelolaan dana bos yang dilakukan kepsek disekolah sekitar mereka. Bahkan diketahui pula jumlah bantuan yang diturunkan oleh kementrian dan pendidikan bukanlah jumlah sedikit setiap tahun untuk mendukung aksesibilitas belajar anak disekolah.

Bahkan selalu ditemui oleh awak media dilapangan saat menjalankan tugas, sangat lah menghawatirkan terhadap sikap oknum” kepsek, menurut mereka jika pihak sekolah dasar sudah diperiksa oleh inspektorat menurut oknum kepsek mereka selaku kepsek sudah tidak ada masalah, sehingga awak
Media bertanya tanya ada apakah antara pihak inspektorat dan kepsek dan pengawas sebenarnya.

Bahkan terkait laporan pertanggung jawapan kepsek, diduga banyak pembengkakan dan laporan kegiatan fiktif karena diduga sangat di rahasiakan dari awak media, sehingga begitu sulit untuk awak media untuk mendapatkan informasi karena menurut kepsek atas perintah kslp tegas nya kepada awak media

Dalam hal ini Kami atas nama media akan selalu mengawasi sekolah sekolah dasar negri di kecamatan air naningan dan memberikan Informasi selalu kepada masyarakat terkait pengelolaan dana bos, hususnya disekolah dasar negri, dan akan menyampaikan kepada masyarakat juga kepada dinas terkait jika terdapat penemuan dilapangan atau penyimpangan terkait pengelolaan dana bos,

Kemudian terkait oknum Kepsek dan guru yang melakukan jual beli buku LKS disekolah agar kiranya inspektorat dapat mberikan Sangsi tegas kepada oknum kepsek maupun guru yang memperjualbelikan buku LKS disekolah yang sudah dibiyayai oleh dana bos

Sekiranya inspektorat tidak hanya buta tak melihat tuli tak mendengar, semoga kedepannya jangan cuma dibina dan diberikan tegoran saja kepada ok un kepsek yang melakukan pelanggaran, karena tidak akan ada efek jera bagi kepsek yang lain untuk terus melakukan pelanggaran demi mengais keuntungan lebih,

Dan kami awak media akan tembuskan hal ini kepada gubernur Lampung, (arinal), karna diduga banyak pemainan di sekolah atau dinas pendidikan yang melibatkan instansi sehingga menjalar kebawah dan kurangnya pengawasan oleh dinas pendidikan maupun inspektorat terkait laporan spj yang dilakukan kepsek dikecamatan air naningan. (TIM HK)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *