Makassar l HukumKriminal.com – Seorang oknum pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta berinisial N ditangkap Direktorat Resnarkoba Polda Sulawesi Selatan.
Direktur Resnarkoba Polda Sulawesi Selatan Kombes La Ode Aries El Fathar, menyatakan, tersangka N ditangkap saat sedang berpesta sabu-sabu di sebuah kamar hotel di Makassar.
“N ditangkap pada 23 Agustus 2021 lalu, di salah satu hotel di Makassar,β kata Aries, Sabtu (4/9/2021).
Namun, saat diinterogasi, rupanya N hanya sebagai pemakai barang haram itu.
Tersangka N juga pernah menjalani kasus serupa dan kini masih dalam pemeriksaan.
βDia pengguna, kami asesmen,β kata Aries.
Sebelumnya juga yang tak kalah heboh.
Direktorat Resnarkoba Polda Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap 75 kilogram dan ribuan pil ekstasi, yang dikuasai oleh tiga pelaku.
Barang haram itu berasal dari Malaysia yang disalurkan ke Surabaya dan Makassar.
Agar tak ketahuan, pelaku berkedok menjadi sopir truk.
Tiga orang itu berinisial SYF, ABJ dan STF.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Merdisyam, mengatakan, pelaku SYF dan ABJ bekerja sama dalam memasok barang haram itu dari Malaysia hingga sampai ke Makassar.
Dalam sekali pengantaran, mereka diberi upah dari bandar yang kini dikejar polisi minimal Rp150 juta, untuk sekali pengantaran.
Sejak Maret-Agustus 2021, mereka membawa melalui jalur ekspedisi laut.
Upahnya sekali membawa Rp150 hingga Rp400 juta, dalam setiap pengantaran dengan minimal 17 kg.
“Paling banyak bulan ini 75 kg,β kata Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Merdisyam. (Limbad)