Mukomuko l HukumKriminal.com – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu, berhasil menangkap seorang oknum polisi berinisial Aipda EM yang terlibat peredaran sabu-sabu pada Sabtu, 22 Mei 2021 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepala Bidang Berantas BNN Bengkulu Sukria Gaos membenarkan, penangkapan oknum polisi Aipda EM di Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
“Betul, sedang didalami di kantor BNN,” kata Sukria Gaos di Bengkulu, Minggu (23/5/2021).
Sukria Gaos menambahkan, bahwa diamankannya EM bersama dua warga sipil lainnya pada, Sabtu (22/5/2021) pukul 17.00 WIB, saat berada di salah satu rumah makan.
“Untuk keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut ,akan dijelaskan pada press rilis nanti,” tukas Kepala Bidang Berantas BNN Bengkulu Sukria Gaos. (Tim Sembilan)