Palembang l HukumKriminal.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan (Sumsel), menangkap pelaku Pungutan Liar (Pungli) di pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada pintu masuk ruas Jalan Tol Kramasan Palembang-Lampung.
“Aksi para tersangka sebelumnya viral di media sosial.”
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan menjelaskan, bahwa kelima tersangka itu adalah oknum anggota Satuan Tugas (Satgas) PPKM Covid-19 Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.
“Tersangka yang merupakan pegawai honorer Pemkab Ogan Ilir yakni, Bd (23) honorer BPBD, AR (27) dan NK (21) honorer Satpol PP, Her (39) di Damkar, dan NP (19) honorer Dinas Perhubungan,” jelas Hisar pada gelar perkara di Palembang, Kamis (22/7/2021).
Kelima tersangka, menurut Hisar, melakukan Pungli terungkap setelah salah seorang korban aksi Pungli merekam kejadian tersebut,” kata Hisar.
Lanjut Hisar, video rekaman aksi Pungli oknum Satgas PPKM Covid-19 itu, beredar di media sosial, Instagram dan viral.
Tersangka melakukan Pungli kepada sopir truk atau kendaraan fuso yang tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes swab antigen, sebagai syarat protokol kesehatan untuk melewati wilayah perbatasan.
“Kelima pelaku meminta sejumlah uang kepada para sopir yang tidak memiliki persyaratan mobilitas di pos penyekatan perbatasan kabupaten itu,” ujar Hisar.
Sopir yang tidak memenuhi persyaratan melintas seharusnya diarahkan mereka sebagai petugas Satgas untuk putar balik, bukan dijadikan sasaran Pungli.
“Jumlah uang yang diminta para pelaku dari sopir bervariasi mulai dari Rp20 ribu hingga Rp50 ribu per truk atau fuso.
“Hasil Pungli tersebut, para tersangka ketika diminta keterangannya oleh penyidik mengakui dalam sehari memperoleh uang hingga Rp200 ribu,” tutup Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan. (Tim Sembilan)