Surabaya l HukumKriminal.com – Polisi mengamankan 3 orang yang terlibat dalam pemalsuan surat untuk kepengurusan sertifikat tanah.
Mereka yang diamankan, S (52) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), DP (49) dan SH (52), semua warga Surabaya.
Modus yang digunakan tersangka yaitu, tersangka DP pada tanggal, 19 Desember 2019, mengajukan permohonan peta bidang ke kantor BPN Surabaya, atas tanah yang diakui dibeli.
Dalam pengajuan berkas ke BPN diduga telah melampirkan dokumen yang palsu.
Dokumen palsu tersebut, digunakan sebagai kelengkapan administrasi permohonan pengukuran, sebagaimana dalam warkah serta DP menunjuk lokasi tanah di sebagian wilayah Kelurahan Manukan Kulon, dan sebagian wilayah Kelurahan Manukan Wetan.
“Akhirnya terbit Peta Bidang Tanah dari BPN Nomor 51/2020, NIB 11037 Kelurahan Manukan Kulon, luas hasil ukur 17.551 M, atas nama pemohon DP,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhony Isir didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian, Kamis (10/6/2021).
Padahal, lanjut Jhony, tanah yang diakui tersangka ini tidak tercatat di Buku C Kelurahan Manukan Kulon.
Dan yang menjadi objek utama, yakni, surat palsu pernyataan penguasaan fisik dan Yuridis Bidang Tanah tanggal 10 November 2019 yang dibuat oleh DP.
“DP menerangkan bahwa dia miliki dan menguasai fisik bidang tanah Letter C 6, Nomor 197, yang terletak di Jalan Margomulyo,” kata Jhony.
Faktanya, bahwa DP tidak memilik dan tidak menguasai objek tanah yang dimohonkan peta bidang tersebut, karena tanah tersebut, merupakan milik ahli waris Ikhsan, dan masih dikuasai secara fisik oleh para ahli waris.
“Adapun IPEDA Nomor 197, Blok 11, Kelas d.I1, Manukan Kulon, milik tersangka DP tidak tercatat di Buku C, Kelurahan Manukan Kulon,” ujar Jhony.
Sedangkan IPEDA Nomor 191, Blok 11, Kelas d.lI, tercatat atas nama M. IKHSAN/S. MARWIYAH di Buku C Manukan Wetan.
Bentuk tanda tangan pada saksi lll atas nama H. FAUZEN, sama dengan bentuk tanda tangan pada beberapa dokumen.
Dokumen itu pada orang yang mengaku sebagai H. SAFAR pada surat pernyataan pemasangan batas bidang tanah tanggal, 10 November 2019, pada orang yang bernama H. MASUD pada surat perjanjian tanggal, 15 Maret 2016.
Lanjut Jhony, pada orang yang bernama H. MASUD dalam surat pernyataan tanggal, 9 Mei 2016.
Padahal saksi lll atas nama H. FAUZEN (suami dari ULFA ahli waris ICHSAN) telah meninggal dunia pada tanggal, 23 Oktober 2008, sebagaimana surat keterangan kematian Kecamatan Tandes, Nomor: 474.3/0971/436.9. 12/2008.
“Selain itu Objek Surat yang diduga palsu lainnya berupa surat pernyataan pemasangan batas bidang tanah yang ditandatangani oleh tetangga yang berbatasan 2 orang saksi dan di tandatangani oleh yang bersangkutan dibuat tanggal,10 November 2019,” jelas Jhony.
Faktanya, bahwa yang bertanda tangan pada pemilik tanah sebelah timur bukan H ICHSAN, namun adalah SUKIR yang bukan merupakan pemilik tanahnya.
Bentuk tanda tangan pemilik tanah sebelah timur sama dengan SUKIR pada surat perjanjian tanggal, 15 Maret 2016.
Yang bertanda tangan pada pemilik tanah sebelah barat bukan H SAFAR, namun adalah H MASUD.
Sedangkan menurut Jhony, bentuk tanda tangan tersebut sama dengan bentuk tandatangan H MASUD pada surat perjanjian tanggal, 15 Maret 2016 dan surat pernyataan tanggal, 9 Mei 2016.
“Dalam proses permohonan tersebut tersangka DP juga dibantu oleh tersangka lain, yaitu, S dan SH. Di mana turut menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik dan yuridis bidang tanah sebagai saksi, serta turut menandatangani surat pernyataan pemasangan tanda batas sebagai saksi. Dan juga menerima uang dari H. AMIN sebesar Rp. 10.000.000,” jelas Jhony.
Barang bukti yang ikut disita, beberapa Copy Legalisir Warkah Permohonan, beberapa Copy Legalisir Peta Krawangan Persil dan Surat Pernyataan Pengoperan Hak Tanah.
“Mereka, para tersangka akan dijerat dengan Perkara Pemalsuan Surat Jo. turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara,” tutup Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhony Isir. (Tim Sembilan)
Sumber: Jejakkasus.info