Badung l HukumKriminal.com – Sepasang suami-istri di Badung, Bali, ditangkap polisi karena membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BPD Bali, Abianbase, Jalan Raya Abianbase, Mengwi, Badung, Bali, Selasa, 29 Juni 2021, sekitar pukul 02.30 WITA.
Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Putu Oka Prabawa, mengatakan, kedua suami-istri itu berinisial A dan G, warga Perum Puri Mas Blok A, Banjar Cepaka, Dalung, Kuta Utara, Badung, Bali.
“Total kerugian mencapai Rp106 juta,” kata Oka, Kamis (1/6/2021).
Dijelaskan Oka, bahwa terungkapnya kasus itu, bermula dari adanya kecurigaan pihak bank yang melihat layar monitor CCTV di kantor kas Abianbase, ngeblank secara tiba-tiba.
Lalu petugas bank langsung melakukan pengecekan ke bilik mesin ATM.
Petugas kaget, lantaran menemukan mesin ATM dalam kondisi rusak.
Uang di dalamnya pun sudah hilang.
“Ditemukan beberapa bagian mesin bekas congkel dan las, serta ditemukan dua tabung gas elpiji,” ujar Oka.
Atas kejadian tersebut pihak bank melapor ke SPKT Polres Badung untuk proses hukum lebih lanjut.
Dan berdasarkan laporan itu, pihak Satreskrim Polres Badung, langsung bergerak cepat.
Kurang dari 1×24 jam, penyelidikan pun membuahkan hasil.
Hasil penyelidikan mengarah kepada kedua pelaku pasangan suami-istri A dan G.
Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku A di kamar Nomor 006, Hotel Negara, Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Jembrana, Bali, Selasa (29/6/2021) siang.
“Usai ditangkap, A mengaku melakukan aksinya bersama istrinya,” ujar Oka.
“Anggota kami juga langsung menangkap G istrinya, di rumah mereka di Perum Puri Mas Dalung, Kuta Utara,” imbuh Oka.
Lanjut Oka, bahwa pengakuan G, mereka membobol dengan cara menggunakan alat las untuk membobol Mesin ATM.
Sementara untuk mengaburkan rekaman CCTV, pelaku menyemprot kamera di bilik ATM menggunakan cat semprot (pylox).
“Kami masih kembangkan terkait dugaan TKP lainnya,” tukas Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Putu Oka Prabawa. (Tim Sembilan)