Belinyu l HukumKriminal.com – Kabar adanya penertiban oleh Aparat Penegak Hukum (APH) pada hari Senin siang (27/09/2021) di perairan Teluk kelabat Dalam, Provinsi kepulauan Bangka Belitung tidak menyurutkan usaha para penambang timah ilegal dalam melakukan aktivitasnya.
Pantauan media ini pada senin malam harinya sekira pukul 22.30 WIB, tampak di dalam kegelapan malam sekitar puluhan unit TI Apung Selam sedang beraktivitas melakukan penambangan timah secara ilegal di perairan Teluk kelabat dalam, tepatnya di pertengahan antara Pelabuhan Mantung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka dan Tanjung ru Desa Bakit Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat.
Hanya terlihat banyaknya nyala lampu-lampu diatas Ponton TI Apung Selam serta deru suara mesin-mesin TI yang saling bersahutan terdengar memecah keheningan malam.
Menurut keterangan dari salah satu Narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, bahwa kegiatan penambangan tersebut dikoordinir oleh seseorang koordinator yang berinisial LN dengan mengatasnamakan salah satu nama Asosiasi Tambang Rakyat.
” Ada sekitar Dua puluhan Ponton TI Apung Selam yang kerja Pak (Wartawan-Red). Ada Panitianya juga disitu. Yang megang disitu namanya LN. bawa nama Asosiasi Tambang Rakyat. ” Jelas Narasumber tersebut.
Tambahnya lagi, Hasil Timah yang diperoleh oleh para penambang tersebut diarahkan oleh panitia tadi untuk diharuskan dijual kepada Koordinator tersebut dengan harga yang tentunya lebih murah dari harga pasaran yang ada sekarang ini.
” Semua penambang yang dikoordinir LN tersebut, oleh panitia, hasil timahnya harus dijual kepada LN yang harganya agak lebih murah dari harga pasaran timah yang sekarang kalo kita jual ke kolektor diluar ” Tambahnya lagi. (Tim Sembilan)