Bandung l HukumKriminal.com – Sebuah mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Jalan Cikutra Barat, Kelurahan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, dibobol pencuri.
Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Trihandoyo, mengatakan, bahwa uang sebanyak Rp 800 juta di dalam mesin ATM dibawa kabur pencuri.
“Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 sekitar pukul 01.30 WIB,” jelas Rudi.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata Rudi menduga, pelaku menggunakavn modus dengan mengelas mesin ATM untuk bisa membobol isinya.
Namun, sejauh ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas pelaku dan berapa pelaku dalam aksi pembobolan ATM tersebut.
Sejauh ini, menurut Rudi, pihaknya telah meminta keterangan dari dua orang saksi yang berada di sekitar lokasi tersebut.
Rudi mengatakan, bahwa polisi juga melakukan pengecekan terhadap CCTV yang ada di lokasi.
“CCTV sudah diambil, sekarang dalam proses analisis,” tukas Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Trihandoyo. (Liman)