Pasuruan l HukumKriminal.com – Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, mengatakan Unit Reskrim Polsek Sukorejo yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan, berhasil amankan pelaku pencuri Handphone (HP) di wilayah Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, pada Sabtu, 18 November 2023.
“Pelaku merupakan seorang pria berinisial HAS (23) warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, dan KR warga Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan korban adalah pria bernama ZSA (23) warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan,” kata Doni, Sabtu (18/11/2023) di Pasuruan.
Menurut Doni, kronologi kejadian pada hari Kamis (16/11/2023) pukul 04.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 (satu) buah HP merek infinik type HOT 10 S, warna biru oleh MA (DPO), pelaku pada pukul 22.30 WIB datang ke kandang milik korban sendirian, dan di situ pelaku bertemu korban dan sempat diberi rokok oleh korban, kemudian pelaku balik dari TKP, selanjutnya MA (DPO) datang lagi bersama HAS pukul 03.30 WIB, kemudian MA masuk ke dalam gubuk dimana korban sedang tidur, kemudian mereka mencuri HP korban, sedangkan HAS mengawasi situasi sekitar TKP.
“Setelah berhasil melakukan aksinya, kedua pelaku kemudian pulang ke rumah MA untuk menjemput temannya KR, selanjutnya mereka bertiga boncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio milik HAS untuk digadaikan ke seseorang bernama MAD warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, kemudian mereka bertiga di wilayah Kecamatan Prigen, menggunakan Narkoba jenis Sabu-Sabu di area tegalan Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen,” kata Doni.
Dan pada pukul 10.00 WIB, kata Doni, MA dan KR berangkat untuk menjual HP hasil curian tersebut kepada teman MA.
“Dari hasil penjualan HP tersebut HAS dan KR tidak mendapatkan bagian uang, melainkan mendapatkan bagian Sabu-Sabu untuk dipakai bersama-sama.” kata Doni.
Setelah mendapat laporan dari korban, kata Doni, kemudian, Sabtu (18/11/2023) pukul 13.00 WIB pelaku HAS dan KR diamankan polisi bersama korban di Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo.
“MA melarikan diri ke arah tegalan,” kata Doni.
Dari hasil penangkapan, kata Doni, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merek Infinix HOT 10S warna biru beserta box nya.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” kata Doni.
(Tim HK Jatim)