Bandung l HukumKriminal.com – Polisi menangkap lima orang pelaku kasus pencurian dengan pemberatan yang kerap menyasar minimarket di wilayah Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, pihaknya menerima laporan kejadian pencurian di Kecamatan Paseh dan Cicalengka.
Ada lima pelaku yaitu HS, TS, PS, BP, dan DM. Mereka memiliki peran masing-masing.
“Ada yang berperan mencongkel, lewat belakang, kemudian mengeksekusi mengambil barang di dalam, dan juga yang spesialis membongkar brankas,” ujar Hendra, Selasa (1/6/2021).
Hendra mengungkapkan modus yang dilakukan kelima pelaku ini biasanya melakukan roadshow ke beberapa minimarket, misalnya, dari Bekasi kemudian ke Bogor, Sumedang, Garut, dan Kabupaten Bandung, termasuk ke daerah Jawa Tengah.
“Di salah satu tempat, mereka (pelaku) berhasil menemukan brankas yang berisi Rp80 juta,” kata Hendra.
Hendra menuturkan, pihaknya masih mendalami kurang lebih ada sepuluh tempat kejadian perkara.
“Pelaku terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana sembilan tahun,” kata Hendra.
Saat dilakukan tindakan oleh petugas, beberapa pelaku melakukan perlawanan.
Dua pelaku juga pernah mendekam di penjara, karena merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan.
“Salah satu pernah melakukan aksinya pada 2017 di wilayah Cimahi,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan. (Danudi)