Jakarta l HukumKriminal.com – Polisi Akhirnya meringkus pelaku pencurian dengan modus membobol rumah kosong atau yang sedang ditinggal penghuninya.
Ironisnya dari penangkapan tersebut, para pelaku sudah berusia senja dan para pelaku sudah beraksi melakukan pencurian dengan modus membobol rumah kosong sebanyak 4 kali yang sudah terkonfirmasi di laporan polisi yaitu, di antaranya di Citra Garden 2 Blok J-5, Pengadungan Kalideres, Jakarta Barat, Citra Garden 2 Blok O-2, Pengadungan Kalideres Jakarta Barat, Taman palem lestari Blok D2 Cengkareng Barat, Jakarta Barat, dan di Jalan Jelambar Selatan 6, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 3 orang pelaku diantaranya, Js alias Jm (69),TL alias Tego (50) dan Jl Bin ML (50) sementara 1 orang lainnya BG (DPO) masih dalam pengejaran oleh petugas.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono didampingi Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Dimitri Mahendra dan Kasubnit Jatanras Ipda M Rizky Ali Akbar menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan 3 orang spesialis pencurian rumah kosong, sementara 1 orang lainnya, sedang dalam pengejaran oleh petugas.
Para pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 4 kali di Jakarta Barat, yang telah terkonfirmasi di laporan polisi.
“Modus Pelaku melancarkan aksinya dengan mencari target atau sasaran rumah-rumah mewah yang kosong, atau sedang ditinggal penghuninya,” ujar Joko saat press conference melalui live streaming diakun instagram @polres_jakbar, Selasa (25/5/2021).
Lanjut Joko, waktu kejadian para pelaku beraksi kebanyakan melakukan aksinya di siang hari berkisar antara pukul 10.00 hingga pukul 15.00 WIB.
Joko menjelaskan, dari penangkapan para pelaku ini, Ironis nya para pelaku sudah berusia senja artinya para pelaku sudah berusia diatas 50 tahun.
Di mana pelaku ini merupakan spesialis pembobol rumah kosong, atau yang sedang ditinggal penghuninya
“Dari penangkapan pelaku tersebut, 2 diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama, dan sudah pernah menjalani hukuman penjara sebanyak 2 kali,” ujar Joko.
Dari hasil penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti kejahatan yang digunakan oleh pelaku diantaranya, 1 buah linggis warna hitam, 2 buah obeng min besar bergagang warna merah, dan 1 buah obeng min sedang, 3 buah stik pendek yang terbuat dari besi, 2 buah sepeda motor, 4 pasang sepatu yang dipergunakan oleh pelaku, 3 buah jaket, dan 4 buah sarung tangan.
“Para pelaku sudah meraup keuntungan dari hasil kejahatan sebesar Rp500 juta dari 4 kali beraksi,” kata Joko.
“Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 365 jo 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tukas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono. (Tim Sembilan)