Penembak Kantor MUI Gunakan Air Gun

Anggota Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Kombes Pol Ari Kurniawanjati (kedua dari kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (5/5/2023). (Foto: Istimewa)

Jakarta l HukumKriminal.com – Anggota Tim Puslabfor Polri Kombes Pol Ari Kurniawanjati, mengatakan bahwa Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri mengidentifikasi senjata yang digunakan Mustopa (60), pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Selasa,  2 Mei 2023.

“Pelaku menggunakan senjata angin bertekanan tinggi atau air gun,” kata Ari, Jumat (5/5/2023) di Jakarta.

“Air gun model Pistol Glock 17 dengan kaliber enam milimeter,” imbuh Ari.

Menurut Ari, air gun itu pelurunya didorong menggunakan gas karbon dioksida (CO2).

Air gun tersebut, kata Ari, sampai saat ini secara regulasi tidak diizinkan untuk dipergunakan karena sangat berbahaya apabila beredar bebas.

“Apabila dimodifikasi sedikit saja, air gun ini, kekuatannya bisa melebihi Senjata Api (Senpi) kaliber 22 yang bisa mematikan,” kata Ari.

Berdasarkan fakta, kata Ari, air gun itu memang sudah disiapkan sebelumnya dari luar kantor.

“Karena dari CCTV juga, setiap penggunaan air gun ini, saat dimasukkan tabung dalam  air gun harus dibuka dulu menggunakan kunci L, itu tidak dilakukan jari langsung menembak,” kata Ari.

Selain itu, kata Ari, dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi ditemukan adanya tiga butir peluru.

Kemudian, kata Ari, juga dilakukan pemeriksaan terhadap pecahan kaca setebal 1,2 cm, kenapa bisa pecah akibat peluru yang ditembakkan.

“Kami juga lakukan pemeriksaan apakah memang ada residu bahan dari Senpi?. Ternyata setelah diperiksa di TKP semuanya negatif. Jadi, tidak mungkin menggunakan senjata api,” kata Ari.

 

(Erfa)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *