Indramayu l HukumKriminal.com – Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nuracahyo membenarkan, bahwa Polres Indramayu melalui Tim Sat Narkoba, berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar Narkoba jaringan Jakarta, yang rencananya sabu tersebut untuk di edarkan di wilayah Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
Pelaku berinisial FHZ (34) ditangkap, Jumat, 4 Juni 2021, di Jalan Raya Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.
Dari tangan tersangka, petugas menyita Barang Bukti (BB) 1 (satu) paket sabu dengan berat brutto 9,91 (sembilan koma sembilan satu ) gram, dibungkus plastik klip warna bening, digulung dengan kertas tisu warna putih, kemudian dimasukan kedalam bekas bungkus rokok Minyak Djinggo yang ditemukan di kantong celana bagaian depan sebelah kiri yang sedang tersangka pakai.
“Dan dari hasil interograsi didapat keterangan Narkotika jenis sabu tersebut, didapat dengan cara membeli dari Inisial R (DPO) Jakarta Barat,” ungkap AKP Heri didampingi Paur Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan.
“Kini, tersangka beserta barang buktinya telah berada di Mapolres Indramayu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Heri Nurcahyo. (Goni)