Surabaya l HukumKriminal.com – Seorang pria bernama M. Sulaiman Danil (24) warga Jalan Tembok Gede 1, Surabaya, Jawa Timur, mencuri Handphone (HP) di Warung Kopi (Warkop) DJI, Jalan Jetis Kulon 1, Surabaya, Senin, 14 Juni 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.
Kanitreskrim Polsek Wonokromo Ipda Arie menjelaskan, di Warkop itu, pelaku ini diketahui megembat satu buah HP merek Redmi Note 9 warna hitam, seharga Rp3 juta.
Dia diamankan berawal dari laporan penjaga Warkop DJI yang tiba-tiba musik di Warkop nya mati, karena saat itu HP digunakan mendengarkan musik dan disalurkan ke sound system (speaker aktif).
Ketika musik mati, pelapor curiga, tapi belum tahu kalau HP miliknya sudah diambil orang.
Setelah tahu HP nya tidak ditempat, korban curiga dengan seorang pembeli teh hangat, dan setelah itu buru-buru bayar, kemudian pergi dari warung.
“Korban curiga, lalu mengejar terduga pelaku tersebut bersama dengan anggota Bhabinkamtibmas yang kebetulan lewat,” kata Kanitreskrim, Selasa (15/6/2021).
Saat ditanya, pelaku beralasan tidak merasa mengambil HP.
Namun, setelah digeledah di saku celananya, terdapat HP milik pelapor.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Wonokromo Surabaya.
Saat ini, pelaku sudah mendekam dalam penjara, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” tutup Kanitreskrim Polsek Wonokromo Ipda Arie. (Tim Sembilan)
Sumber: Jejakkasus.info