Penimbun BBM Solar Bersubsidi di Belinyu Berjalan Aman-aman Saja

Belinyu-Bangka l Hukum kriminal.com –  Menemukan pelanggaran penimbunan BBM sejenis solar bersubsidi tepatnya di Depan SPBU 24.332.75 di jalan Mayor Syafrirachman Batu Tunu Kelurahan Kuto Panji kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (18/09/2021).

Terpantau Media Hukum kriminal Sabtu (18/09/2021) penimbunan BBM solar bersubsidi milik Bu er selama ini masih berjalan aman-aman saja padahal perbuatan nya mereka jelas-jelas telah melanggar Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55 dan pasal 53 UU.

Hasil konfirmasi pembeli solar Bersubsidi yang berkerja di TI sebut aja namanya pul menjelaskan saya beli Solar di Bu er 16 linter harga nya 150.000rb pak soalnya mau beli di SPBU susah dan harus nunggu antrian mobil truk-truk yang mau mengisi solar pak ujarnya

Serta mengacu pada Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana atau di jelaskan: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Bahkan, pelaku juga bisa terjerat Pasal 53 UU yang sama soal izin usaha pengelolaan migas. Ancamannya pun pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar.

Hukum kriminal Bangka Belitung melaporkan atas kejadian tersebut, Media Hukum kriminal Babel Meminta Kepolisian setempat Polsek Belinyu Polres Bangka dan Polda Babel untuk melakukan pengroscekan atau penyelidikan lebih dalam, karena perbuatan mereka sangat merugikan masyarakat luas. (Aldi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *