Cilegon l HukumKriminal.com – Diduga mengonsumsi Narkotika, jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis, dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cilegon, Provinsi Banten, serta seorang buruh lepas ditangkap polisi.
Dua tersangka berstatus ASN, yakni, berinisal SW (41) yang merupakan warga Jombang Wetan, dan DD (49) warga Perum BCK, Kelurahan Cibeber.
Sementara satu tersangka lainnya berinisial SH (35) warga Pagebangan, yang kesehariannya berstatus sebagai buruh harian lepas.
Para tersangka ditangkap di dua tempat, SW dan SH di sebuah rumah di Pagebangan, dan tersangka DD diamankan di Perumahan PCI,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Cilegon Iptu Shilton, Kamis (10/6/2021).
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu batang pipet kaca yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu sisa pakai.
Kemudian satu puntung lintingan rokok yang berisi tembakau rajangan yang diduga Narkotika jenis tembakau sintetis, atau gorila, dengan berat kotor 0,29 gram, dan empat telepon genggam.
Shilton mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka penyalahguna Narkotika itu berdasarkan informasi yang mengatakan ada orang yang memakai Narkotika di sebuah rumah di Pagebangan.
“Ternyata informasi itu benar. Saat anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan satu batang pipet kaca berisi kristal putih, diduga sabu bekas pakai dalam kantong yang digantung di kulkas,” jelas Shilton.
Selain itu, petugas juga menemukan satu linting puntung yang isinya rajangan tembakau yang diduga tembakau sintetis di dalam asbak.
Kepada pertugas, tersangka SW dan SH mengakui, mereka berdua telah mengonsumi sabu dan tembakau gorila,” ucap Shilton.
Dari keterangan kedua tersangka, lanjut Shilton, sabu mereka peroleh dari OB.
“Namun saat polisi melakukan upaya penangkapan OB keburu kabur, dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” tukas Kasatresnarkoba Polres Cilegon Iptu Shilton. (Tim Sembilan)