Perbuatan Terlarang Suami Istri dan Bapak Mertua

Kapolresta Mataram Kombes Heri Wahyudi (tengah) saat mengungkap kasus peredaran Narkotika. (Foto: Istimewa)

Mataram l HukumKriminal.com – Tim Satresnarkoba Polresta Mataram,  menangkap seorang pria paruh baya berinisial AD yang telah berbuat terlarang.

AD masuk dalam daftar buronan kasus peredaran Narkoba sejak Maret 2021, lalu.

Kapolresta Mataram Kombes Heri Wahyudi mengatakan, berawal dari penangkapan tiga orang pengedar Narkoba dengan barang bukti 50 gram sabu-sabu di Karang Bagu pada, Maret 2021, lalu.

“Identitas AD ini muncul sebagai penyuplai barang dan masuk dalam daftar buronan,” kata Heri, Selasa (25/5/2021).

AD ditangkap pada, Selasa (25/5/2021) dini hari, di rumahnya di Kelurahan Sayang-Sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Namun, dari penggeledahan di rumah AD, tidak ada ditemukan barang bukti Narkoba.

Melainkan hanya klip plastik bening kosong dan pipet plastik yang ujungnya berbentuk runcing.

Selain AD, polisi turut mengamankan putrinya berinisial PI (30).

Dari hasil interogasi, polisi kemudian melakukan pengembangan ke kios milik PI yang berada di wilayah Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

“Dari lokasi kedua, anggota menangkap suami dari PI, berinisial RU (31). Yang bersangkutan ditangkap karena menguasai barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu,” kata Heri.

Serbuk kristal putih tersebut, ditemukan dalam klip plastik bening siap edar.

Jumlahnya mencapai sebelas klip dengan berat bruto mencapai 10 gram.

Alat isap lengkap dengan korek gas turut diamankan.

“Ada juga uang tunai Rp 400 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba turut diamankan,” kata Heri.

Kepada polisi, RU mengaku barang haram tersebut, didapatkannya dari wilayah Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

“Katanya beli awal 20 gram, tetapi 10 gram sudah terjual, jadi yang diamankan ini sisanya,” kata Heri.

Kini ketiga pelaku, diamankan di Mapolresta Mataram, ditetapkan sebagai tersangka.

“Akibat perbuatannya, mereka yang diduga terlibat dalam satu jaringan peredaran Narkoba, disangkakan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolresta Mataram Kombes Heri Wahyudi. (Tim Sembilan)

(

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *