Yogyakarta l HukumKriminal.com – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta masyarakat yang merasa menjadi korban penyedia jasa Pinjaman Online (Pinjol) ilegal, berani melapor.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan, kalau ada masyarakat yang merasa menjadi korban Pinjol, silahkan bisa datang ke Polda DIY.
“Hingga saat ini Polda DIY, belum menerima laporan dari masyarakat terkait aksi Pnjol ilegal. Kami masih menunggu. Dalam waktu satu dua minggu ini belum ada laporan,” ucap Yuliyanto, Jumat (15/10/2021) siang, di Yogyakarta.
Selain ke Polda DIY, menurut Yuliyanto, masyarakat di setiap kabupaten juga dapat membuat laporan ke Polres setempat.
Meski demikian, Yuliyanto mengimbau, masyarakat yang hendak membuat laporan polisi terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan petugas piket Satuan Reskrim Polres setempat.
“Kenapa harus konsultasi, supaya nanti yang bersangkutan bisa merangkaikan peristiwa yang dialaminya untuk bisa dituangkan dalam laporan polisi,” tutur Yuliyanto.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengamankan sebanyak 83 orang karyawan kantor Pinjol ilegal di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kamis (14/10/2021) malam.
Sebanyak 83 orang tersebut, terdiri atas operator, HRD, termasuk manajer Pinjol ilegal.
Menurut Yuliyanto, para karyawan yang direkrut bekerja di perusahaan Pinjol itu, sebagian merupakan warga Kota Yogyakarta dan Gunung Kidul.
Sebagian lainnya berasal dari Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, dan beberapa daerah lain di Indonesia Timur. (Tim Sembilan)