Polda Jabar Amankan 89 Orang Terkait Pinjol Ilegal

Bandung l HukumKriminal.com – 
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar),  mengamankan sekitar 89 orang dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terkait dengan pengungkapan kasus Pinjaman Online (Pinjol) ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol. Arif Rahman mengatakan, 89 orang itu merupakan kolektor dari puluhan aplikasi Pinjol yang berkantor di kawasan DIY.

Kasus itu terungkap setelah ada laporan dari seorang warga yang menjadi korban di Jabar.

“Setelah mendalami laporan tersebut, kami dalami dan langsung mencari keberadaan pelaku yang meneror korban,” kata Arif Jumat (15/10/2021) siang di Bandung.

Puluhan orang itu, kata Arif, digiring ke Gedung Ditreskrimsus, dari Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, menggunakan truk dan bus Ditsamapta Polda DIY, setelah digerebek pada, Kamis (14/10/2021) malam.

Mereka langsung digiring masuk ke Gedung Ditreskrimsus untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan aplikasi Pinjol ilegal.

Namun, sejauh ini polisi belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut.

Menurut Arif, ada sekitar 23 aplikasi Pinjol yang dioperasikan oleh puluhan orang tersebut.

Namun, hanya satu aplikasi yang terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain mengamankan puluhan orang, polisi juga turut mengamankan sekitar 105 ponsel dan 105 komputer yang diduga digunakan oleh para kolektor Pinjol ilegal itu.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 jo. Pasal 29 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Liman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *