Bandung l HukumKriminal.com – Polda Jabar mengungkap sejumlah kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan LPG sepanjang September 2022.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., mengatakan, pihaknya mengamankan hampir belasan ribu liter BBM yang ditimbun di sejumlah wilayah.
“Semua barang bukti tersebut diamankan dari lima kasus. Pada pengungkapan ini, kita juga tetapkan lima orang tersangka,” kata Ibrahim saat dihubungi, Sabtu (24/9/2022) di Bandung, Jawa Barat.
Adapun rinciannya adalah, 4.856 liter solar diamankan, 4.700 loter Pertalite, lima jerigen Biosolar, dan 1.200 Pertamax dari lima kasus.
Dalam kasus ini, Polisi menetapkan lima orang tersangka yang diungkap oleh Polres Indramayu, Garut, Purwakarta, dan Cianjur.
“Kemudian pada bulan yang sama Polda Jabar berhasil mengungkap penimbunan LPG bersubsididi sejumlah wilayah,” kata Ibrahim.
Total ada 9.249 kilogram gas LGP yang berhasil diamankan dari lima kasus.
Selain itu, dalam kasus ini polisi juga menetapkan 14 orang tersangka dari lima kasus tersebut.
“Masing-masing kasus tersebut diungkap oleh Polres Subang, Kuningan, Cirebon Kota dan Karawang,” kata Ibrahim.
Ibrahim mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan kepada pihak kepolisian, apabila ada indikasi pelanggaran hukum, seperti penimbunan BBM bersubsidi atau LPG.
“Tindakan penyalahgunaan BBM dan LPG yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut, sangat merugikan negara,” kata Ibrahim.
Capaian keberhasilan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG, kata Ibrahim, sangat membantu pemerintah dalam penyalurannya, sehingga tepat sasaran. Dan masyarakat penerima subsidi dapat terjaga. (Yatno)