Pekanbaru l HukumKriminal.com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap pengedar Narkotika berinisial AS (52) dan HS (47) beserta 81 kilogram sabu yang didatangkan dan dikendalikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dari Malaysia.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto, Direktur Narkoba Kombes Victor Siagian, kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu (17/10/2021) mengatakan, pelaku awal inisial AS ditangkap di sebuah rumah, Jalan Swadaya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Subdit I Direktorat Resnarkoba Polda Riau yang dipimpin AKBP Kompol Hardian Pratama,” kata Agung.
Agung mengatakan, pihaknya tidak akan pernah berhenti dan akan terus memburu pelaku pengedar Narkoba yang mencoba melakukan aksinya di wilayah Riau.
Agung mengajak semua pihak harus bekerja sama dalam pemberantasan Narkoba.
“Ini adalah jaringan Internasional yang memasukkan barang dari Malaysia, dikendalikan oleh Agam, WNI Aceh yang berada di Malaysia. Jaringan AS, HS dan Agam ini, dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Tangkerang, bernama Abu,” kata Agung.
Menurut Agung, Narkoba ini, nantinya akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru, Jambi, Sumatera Selatan, Palembang, dan Jakarta.
Sementara itu, Kombes Victor menambahkan, pengungkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh Subdit I Ditresnarkoba pada, Jumat (1/10/2021) terkait adanya jaringan Internasional.
“Jaringan itu masuk dari luar negeri dengan sasaran Aceh-Riau. Namun, Narkoba itu, terendus sedang berada di Kota Pekanbaru,” kata Agung.
Selanjutnya, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Hardian bersama tim langsung melakukan penyelidikan.
Setelah lama mengintai, akhirnya polisi menangkap seorang pria inisial AS yang dicurigai petugas sebagai pelaku peredaran Narkotika.
“Setelah AS diamankan, petugas menemukan percakapan melalui voice note menggunakan bahasa Aceh di handphonenya terkait transaksi narkotika,” jelas Victor.
Kemudian pada, Selasa (12/10/201) tim menggeledah rumah kontrakan AS di Jalan Swadaya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Dalam rumah kontrakan itu polisi menemukan 32 bungkus sabu yang disimpan dalam kotak rokok chief.
“AS mengakui Narkoba itu milik seseorang bernama Agam (warga asal Aceh) yang berada di Malaysia. Dari penangkapan AS, polisi langsung melakukan pengembangan. Kemudian, polisi kembali menangkap pelaku lainnya, yakni seorang wanita yang inisial HS,” katanya.
“Tim sempat kesulitan mencari HS karena handphone HS dimatikan. Namun akhirnya HS berhasil ditangkap di sebuah hotel di Simpang Tiga Bandara,” ucap Agung.
Kemudian polisi menginterogasi HS dan tim mendapati kunci rumah yang kemudian diakui itu kunci rumah yang dipergunakan menyimpan sabu. Polisi langsung melakukan penggeledahan sebuah rumah kontrakan di jalan Pasir Mas, Bina Widya Pekanbaru dan mendapatkan barang bukti sabu.
“Para pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun,” kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. (Tim Sembilan)