Jakarta l HukumKriminal.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan, meringkus sembilan pelaku kasus peredaran tembakau sintetis di kawasan Bogor, Jawa Barat, sebanyak 185 kg.
Kesembilan pelaku itu yakni, AH, MR, AF, J, R, RP, RA, TA, dan M.
Saat ini, polisi tengah memburu aktor utama peredaran barang haram itu, dua di antaranya, berinisial G dan PW.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan, bahwa aktor utamanya itu inisial G.”Dia yang mengendalikan semuanya dan ini sama dengan kartel,” ujarnya, Senin (31/5/2021).
Yusri menambahkan, bos kartel berinisial G tersebut mengendalikan peredaran tembakau sintetis melalui media sosial, sekaligus pemilik market.
Sedangkan PW orang yang mengendalikan sistem produksi tembakau sintetis.
G merekrut sembilan pelaku yang sudah ditangkap itu sebagai kaki tangannya.
Para pelaku berbagi tugas sebagai kurir, penjual, maupun produsen dari kalangan anak muda.
“Mereka direkrut satu-satu. Terselubungnya halus, atasannya tidak pernah ketemu sama anak buahnya yang sampai ke bawah,” ujar Yusri.
Pria asal Sulawesi Selatan itu menjelaskan, bos sindikat tembakau sintetis asal Bogor, Jawa Barat tersebut tidak hanya memanfaatkan media sosial untuk mengendalikan peredaran barang haram tersebut.
“Sebab, bos kartel itu, memakai Medsos untuk mengajarkan kaki tangannya dalam meracik tembakau sintetis. Dia sebarkan melalui media sosial yang ada. (G) pemilik akun yang mengendalikan market, dan di akun itu juga dia ajarkan mereka membuat atau meracik barang ini,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Tim Sembilan)