Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Palembang 

Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S. (Foto : Istimewa)

Palembang l HukumKriminal.com – Kampung Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang (Narkoba) di Jalan PSI Lautan, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), digerebek polisi, Minggu (20/6/2021) pagi.

Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan enam orang pemain Narkoba, serta menyita barang bukti Narkoba.

Enam warga itu, langsung dibawa Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Palembang, dibantu Satuan Brimob Polda Sumsel dengan senjata lengkap.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S, MM, langsung mengapresiasi personel Satresnarkoba Polrestabes Palembang.

“Ini bukti keseriusan kami untuk memberantas Narkoba, kami enggak main-main dengan Narkoba,” kata Eko saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Minggu (20/6/2021).

Eko berharap, masyarakat Sumsel, khususnya Kota Palembang, bisa sebagai garda terdepan, untuk bersama-sama memberantas tindak pidana Narkoba.

“Kami berharap, masyarakat bisa sebagai garda terdepan untuk sama-sama memberantas Narkoba,” tegas Eko.

Eko menyatakan, Kampung Tangguh Narkoba (KTN) yang sudah dibuat di sejumlah Kesatuan Wilayah (Satwil) menjadi salah satu upaya penanggulangan Narkoba.

Kolaborasi antara stakeholder harus dilaksanakan dengan maksimal.

“Kita jadikan Narkoba sebagai musuh bersama,” tandas Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S, MM. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *