Polres Bojonegoro Bekuk 17 Tersangka Kasus Narkoba

Bojonegoro l HukumKriminal.com – Bertempat di Halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (24/2/2022) pagi, menggelar konferensi pers, terkait ungkap kasus Narkoba yang digelar oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bojonegoro.

Dalam konferensi persnya, Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, mengatakan, dalam satu bulan terakhir, Satresnarkoba berhasil ungkap kasus dengan total 16 kasus, dengan rincian 6 kasus penyalahgunaan jenis sabu, 5 kasus Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) dan 5 kasus Carnophen.

Dan mengamankan 17 tersangka dengan barang bukti yang diamankan sebesar 2, 23 gram jenis sabu, 588 butir pil double L dan 192 butir pil Carnophen.

“Dari 18 Tersangka tersebut 11 pengedar dan 7 pengguna,” kata Kapolres Bojonegoro.

AKBP Muhammad, menambahkan, akibat perbuatan para tersangka akan dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 rentang narkotika dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Satreskoba Polres Bojonegoro, akan terus mengembangkan dan memberantas peredaran obat-obat terlarang dan narkotika di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Penyalahgunaan Narkoba merupakan atensi Bapak Kapolri untuk menindak tegas jaringan Narkoba hingga ke akar-akarnya,” kata AKBP Muhammad. (Redaksi)

Sumber: Jejakkasus.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *