Bangka Barat l HukumKriminal.com – Anggota Polsek Jebus berhasil mengamankan dua residivis kambuhan spesialis pembobol toko, WR alias EW dan HI beserta barang buktinya.
Saat melakukan kegiatan patroli rutin malam hari di Jalan Komplek Timah, Desa Puput, Parit Tiga, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat, 3 September 2021.
Kanit Reskrim Polsek Jebus Ipda Diki Zulkarnain SH seizin Kapolsek Jebus Kompol M. Sholeh SIK, menjelaskan, kronologis kejadian penangkapan WR dan HI, keduanya adalah warga Bukit Lintang, Desa Puput, Parit Tiga, dan keduanya benar adalah residivis kambuhan pada kasus yang serupa yaitu, speaialis pembobol toko.
“Sekira pukul 00.30 WIB, Kanit Opsnal Reskrim Polsek Jebus Bripka Pol Taufik beserta anggota Polsek Jebus, melakukan kegiatan patroli malam, di saat sampai TKP Toko Mas Bro di Jalan Komplek Timah, Desa Puput, Parit Tiga, didapati WR dan HI membawa beberapa barang yang mencurigakan. Dan saat didekati dan diinterogasi anggota patroli Polsek Jebus di TKP, WR mengakui barang-barang tersebut, diambil dari Toko Mas Bro milik Ratna Saragih, dengan cara membobol atap toko,” jelas Kanit Opsnal Reskrim.
Kemudian, saat ini kedua tersangka WR dan HI langsung diamankan di Mako Polsek Jebus beserta barang buktinya, guna penyelidikan dan penyidikan untuk pengembangan kasus selanjutnya.
Sedangkan pelaku diamankan pada hari Kamis dini hari, 2 September 2021.
Kapolsek Jebus Kompol M. Sholeh SIK, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH. SIK. MH menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan, dua buah laptop, ratusan bungkus rokok, speker aktif, dan beberapa jenis barang lainnya senilai Rp23 juta. (Rofa)