Pontianak I HukumKriminal.com – Sebanyak delapan orang preman yang kerap melakukan pemalakan terhadap pengemudi speed boat di kawasan Pelabuhan Pontianak juga disikat oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar).
Gerakan bersih-bersih preman ini, adalah, tindak lanjut instruksi Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar membereskan pelaku Pungutan Liar (Pungli) di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Kapolri pun merespon perintah Jokowi, dengan menginstruksikan kepada seluruh Kapolda dan Kapolres, untuk melibas premanisme di wilayah hukum masing-masing.
“Hari ini kami berhasil menangkap delapan orang yang kini statusnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalakan pengemudi speed boat,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, di Pontianak, Jumat (11/6/2021).
Luthfie menyatakan, para preman yang ditangkap itu, menjalankan modus pemalakan dengan meminta uang kepada para pengemudi speed boat dengan nominal beragam.
“Modus mereka meminta uang kepada para pengemudi speed boat, untuk satu penumpang sebesar Rp10 ribu, hingga Rp15 ribu,” kata Luthfie.
Luthfie juga menyampaikan, sepanjang 2021, jajarannya telah meringkus sebanyak 638 tersangka kasus kejahatan jalanan.
Seperti, Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebanyak 7 tersangka.
Berikutnya, pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) 43 orang, Curanmor 32 orang, pencurian biasa 94 orang, pemerasan 1 orang, pengancaman 2 orang, dan pengeroyokan 33 orang.
“Beberapa di antaranya ada yang dilakukan pembinaan, yakni, sebanyak 106 orang yang hari ini tidak dapat kami hadirkan semua,” ujar Luthfie.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, masyarakat bisa mengakses nomor 110 untuk pengaduan khusus kejahatan yang saat ini menjadi atensi atau perhatian khusus Polda Kalbar.
“Yakinlah, untuk Humas Presisi, laporan yang masuk langsung ke Mabes Polri, dari sana akan dilanjutkan ke kami (Gumas) dan ditindaklanjuti,” tukas Kombes Pol Donny Charles Go. (Tim Sembilan)