Soppeng l HukumKriminal.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Soppeng Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), membongkar praktik prostitusi online via aplikasi MiChat.
Sebanyak lima orang yang diduga terlibat ditahan, antara lain berinisial A alias I (17), IS (16), S (20), FA (20), dan A (21).
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan mengatakan, kelima orang yang diduga terlibat prostitusi online itu ditangkap di dua tempat berbeda, yakni, di area depan kantor BTN Tompotobani dan rumah indekos Ininnawa di Kecamatan Lalabata, pada Sabtu, 7 Agustus 2021.
“Pengungkapan kasus prostitusi online ini, berawal saat polisi menyamar sebagai pelanggan,” ujar Noviarif.
Noviarif menyatakan, bahwa ditemukan di aplikasi MiChat beberapa akun yang menawarkan jasa prostitusi dengan tarif Rp1 juta.
“Harga tersebut, sudah termasuk kamar,” jelas Noviarif.
Saat terciduk, kata Noviarif, pelaku sempat mengelak.
Namun, akhirnya polisi membawa semua pelaku ke Markas Polres Soppeng untuk diinterogasi.
Aparat juga menyita sejumlah alat bukti, di antaranya telepon seluler dan beberapa alat kontrasepsi.
“Polisi masih menyelidiki muncikari dari praktik prostitusi itu,” kata Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan. (Tim Sembilan)