Situbondo l HukumKriminal.com – Bantuan Sosial Tunai ( BST ) yang disunat oleh oknum kepala dusun di Desa Banyuputih Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo. Akirnya dilaporkan di Mapolres Situbondo. Rabu ( 18/08).
Beberapa hari yang lalu Garda Pemuda Sakera ( GP SAKERA) mendatangi pengadu yaitu B niwer dan B Armi dan oknum kepala Kampung dan semua sudah jelas bahwasanya ada pungutan liar. Sekitar jam 12:36 Wib. Ketua Umum Garda Pemuda Sakera beserta tim S One tiba di Mapolres Situbondo untuk melaporkan kasus tersebut.
Ketum Garda Pemuda Sakera (GP SAKERA) Syaiful Bahri, saat diwawancara Tim S One mengatakan, “Hari ini saya melaporkan oknum Perangkat Desa atas dugaan pungutan liar kepada sejumlah penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang terjadi di Desa Banyuputih Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo yang melakukan pengaduan beberapa hari yang lalu,” tegasnya.
“Dan alhmadulillah laporan kita diterima tinggal kita menunggu ini di disposisikan ke unit apa. Hal ini kami lakukan dengan tujuan Situbondo jangan digunakan pemimpin pemimpin atau pejabat pejabat yang tidak menghargai hukum apalagi hak-hak terlebih hak orang miskin,” ucapnya. (Ozi S One)