Surabaya l HukumKriminal.com – Sadi terhenyak dari tidur pulasnya saat polisi tiba-tiba mendatangi gubuknya.
Sadi ditangkap setelah ketahuan mengedarkan sabu-sabu yang bisa dicoba di dalam gubuknya dalam komplek Makam Rangkah, Surabaya, Jawa Timur.
Penangkapan terhadap warga Jalan Sidoyoso Wetan itu, bermula dari laporan masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas transaksi jual beli yang dilakukan Sadi.
“Sadi kami gerebek saat tertidur di dalam gubuknya pada Senin, 24 Mei 2021 pukul 04.00 WIB,” jelas Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus, Sabtu (29/5/2021).
Polisi juga menggeledah seluruh isi gubuk dan menemukan alat isap serta sembilan paket sabu-sabu seberat 0,34 dan 0,44 gram yang disembunyikan di sebuah kardus.
“Kami langsung membawa tersangka beserta barang buktinya ke kantor untuk dimintai keterangan,” kata Agus.
Dari hasil pemeriksaan Sadi mengaku, mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang biasa dipanggil Mat (DPO) di Jalan Kunti, seharga Rp1 juta per satu gramnya.
“Pelaku sempat menjualnya dua paket seharga Rp350 ribu,” kata Agus.
Selain itu, Sadi merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangkap Polsek Mulyorejo 2014 lalu.
“Sadi, sempat ditahan di Lapas Medaeng Sidoarjo, tersangka bebas pada tahun 2018 dan sekitar satu tahunan aktif kembali menjual dan memakai Narkotika,” jelas Agus.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman 15 tahun penjara,” imbuh Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus.