Bulukumba / HukumKriminal.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba kembali amankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Hukum Polres Bulukumba, Sabtu (29/5/2021).
Terduga pelaku NN (23) merupakan warga Lingkungan Nipa, Kelurahan Bentenge Kecamatan Ujung Bulu, di tangkap di Dusun Tulekko, Desa Bontomarannu, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa lalu 25 Mei 2021.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba IPTU Baharuddin, S.Pdi., menjelaskan, penangkapan terduga pelaku NN (23) berdasarkan laporan warga bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi Narkoba.
Berdasarkan dari laporan warga, kemudian Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Bulukumba, melakukan penyelidikan dan mendapati seseorang dengan ciri-ciri yang disebutkan warga yang mengarah ke terduga pelaku NN (23).
Saat akan dilakukan penggeledahan NN (23) membuang pembungkus rokok disampingnya dan salah satu anggota mengambil pembungkus rokok tersebut, kemudian diperiksa sambil diperlihatkan kepada terduga dan ternyata di dalamnya ditemukan 1(satu) sachet plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis sabu.
“Kemudian Unit Opsnal melakukan interogasi terhadap terduga pelaku NN (23) dan mengakui, bahwa barang tersebut diperoleh dari terduga pelaku berinisial GG, personel bergerak ke rumah terduga pelaku GG, namun terduga pelaku GG sudah melarikan diri,” ucap IPTU Baharuddin S.Pdi.
Dari Terduga pelaku NN (23) berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) sachet plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) bungkus rokok kosong merek Sampoerna, 1 (satu) unit HP lipat merek Samsung warna hitam. (Tim Sembilan)