Cirebon l HukumKriminal.com – Seiring dengan perkembangan dinamika kehidupan dan juga kemajuan zaman. Akan merubah paradigma serta perilaku manusia.
Demikian pula dengan peredaran Narkoba, serta diantaranya penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Menyikapi hal tersebut jajaran Sat Narkoba, hampir setiap hari melaksanakan kegiatan berupa lidik, guna mendeteksi adanya jual beli transaksi Narkoba dan sejenisnya.
Saat ini jajaran Sat Narkoba Polres Cirebon Kota, di bawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Muhammad Ilham, S.IK.CPHR, berhasil ungkap perkara penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, Sabtu dinihari (29/5/2021) sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolres Cirebon Kota Imron Ermawan, S.H S.IK M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota Iptu Muhammad Ilham, S.IK.CPHR, membenarkan, bahwa Jajaran Sat Narkoba, sudah mengamankan seorang tersangka inisial MM Bin NK, laki-laki, umur 19 tahun, agama Islam, Indonesia, alamat, Desa Palimanan, Kecamatan Palimanan Timur, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
“Saya mengapresiasi apa yang menjadi upaya serta semangat jajaran Sat Narkoba dan keberhasilan dalam mengungkap Narkoba,” tegas Kapolres.
Lanjut Ilham, polisi juga manusia biasa serta warga negara Indonesia, yang membedakan dengan warga yang lainnya adalah, kewenangannya, serta memiliki tugas mulia yaitu, menciptakan situasi yang kondusif, serta keamanan, dan kenyamanan masyarakat.
Sehingga dalam perjalanannya polisi juga memiliki keterbatasan jaringan informasi.
“Disinilah, saya selaku Kapolres Cirebon Kota menghimbau, kepada seluruh warga masyarakat yang cinta negara ini, dan sepakat membasmi peredaran Narkoba. Mari saya ajak untuk membantu memberikan informasi kepada kami. Melalui jaringan komunikasi yang ada melalui akun Medsos Polres Cirebon Kota, maupun Sat Narkoba sendiri, atau bisa langsung datang dan melaporkan ke Mako Polres Ciko,” ujar Kapolres melalui Kasat Narkoba.
Lokasi penangkapan di bawah kendali KBO Sat Narkoba Ipda Rudiana, SH di Jalan Kapten Samadikun, Gang Empang, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
“Dengan Barang Bukti (BB) 2.800 (dua ribu delapan ratus ) butir pil jenis Tramadol dan 1 (satu) buah Hp merek Vivo warna hitam,” jelas Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota Iptu Muhammad Ilham, S.IK.CPHR.
Ditambahkan Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota, bahwa, saat ini tersangka dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Cirebon Kota.
“Kepadanya dijerat dengan Pasal 197 jo 196 Undang undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tutup Iptu Ngatidja, SH.MH Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota. (Tim Sembilan)
Sumber: Jejakkasus.info