Sat Resnarkoba Bersama Kapolsek Kelapa Polres Bangka Barat Berhasil Tangkap Bandar Narkoba

Tim gabungan anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat dan anggota Polsek Kelapa, berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. (Foto: Istimewa)

Bangka Barat l RadarbangsaTV.com – Tim gabungan anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Barat dan anggota Polsek Kelapa, melakukan penyelidikan informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Barat.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat yang dipimpin oleh Iptu Eddy Yuhansyah (Kasat Resnarkoba) dan anggota Polsek Kelapa yang dipimpin oleh Iptu A.F Pulungan (Kapolsek Kelapa), berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, Jumat (13/8/2021) sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Prunnas, Desa Tempilang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dan telah mengamankan dua orang pelaku yang berinisial SA dan IR.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,01 gram.

Saat ditanyakan pelaku tersebut, mengakui kepemilikan barang tersebut.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti tersebut dibawa dan diamankan di Polres Bangka Barat, untuk diproses ketingkat penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan, kejadian tersebut.

Dua orang yang tersangka dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Adapun ke dua pria tersangka yang berhasil diamankan berinisial SA (27) warga Tempilang dan IR (34) warga Tempilang, kedua orang tersebut berperan sebagai Bandar dan Kurir Narkoba.

Dari tersangka kami mengamankan 2 (dua) buah paket plastik bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 16,01 gram, 1 (satu) unit kendaraan roda 2 merk HONDA SUPRA X dengan Nopol BN 6217 KP, 1 (satu) buah handphone merk XIOMI dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat, guna pemeriksaan lebih lanjut, dari tersangka kita sita barang bukti berupa sabu sebanyak 2 paket dari keterangan tersangka keduanya berperan sebagai kurir dan Bandar,” ujar
Kasat Resnarkoba. (Zen Adebi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *