Satgas Saber Pungli Jabar Selesaikan 42 Ribu Kasus Pungli

Ilustrasi. (Foto: Net)

Bandung l HukumKriminal.com – Inspektur Inspektorat Provinsi Jawa Barat (Jabar) Eni Rohyani, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli)

Satgas Saber Pungli terus berupaya meningkatkan pencegahan Pungli dengan membangun zona integritas, reformasi birokrasi di seluruh unit kerja dan digitalisasi pelayanan publik untuk mempersempit ruang gerak praktik Pungli.

“Di samping itu, penerapan sanksi yang tegas terhadap pelaku fraud serta membentuk Kode Etik dan Majelis Penanganan Pelanggaran Etik, terutama pada unit kerja tertentu yang berisiko terhadap terjadinya pungli dan gratifikasi,” kata Eni, Jumat (12/5/2023) di Bandung

Menurut Eni, penanganan Pungli juga dilakukan dengan berbagai cara, seperti memperkuat pencegahan dengan kegiatan sosialisasi dan operasi bersama saat ada laporan masyarakat mengenai dugaan terjadinya Pungli.

‘Selain mempersempit ruang terjadinya praktik pungli dengan memperkuat penanganan, Pemprov Jabar dan Satgas Saber Pungli menggagas Sistem Informasi Saber Pungli (SiBerli) untuk memudahkan masyarakat melaporkan terjadinya kasus pungli,” kata Eni.

Semua masyarakat, kata Eni, dapat mengakses SiBerli melalui laman http://www.siberli.jabarprov.go.id

Masyarakat yang belum memiliki akun harus melakukan pendaftaran lebih dulu, setelah itu dapat masuk dan membuat laporan.

Selain itu, masyarakat juga dapat melacak progres laporannya melalui laman http://www.siberli.jabarprov.go.id/

“SiBerli memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membuat pelaporan, baik melalui media sosial, email, call center, laporan langsung, surat maupun aplikasi SiBerli,” kata Eni.

Laporan yang masuk, kata Eni, akan diverifikasi oleh administrator Satgas Saber Pungli Jabar untuk kejelasan dan kelengkapan data, kemudian ditindaklanjuti sesuai standar operasional prosedur Satgas Saber Pungli.

“Masyarakat sudah memanfaatkan SiBerli, bahkan terdapat kecenderungan pemanfaatan SiBerli naik tajam pada tahun 2023, dengan jumlah pengaduan melalui SiBerli mencapai 50 persen dari total pengaduan,” kata Eni, tanpa merinci jumlah pengaduan.

Laporan dari masyarakat, kata Eni, merupakan salah satu sumber informasi bagi Satgas Saber Pungli.

“Identitas pelapor dilindungi sepenuhnya agar masyarakat dapat menyampaikan pelaporan dengan aman,” kata Eni.

“Khusus bagi ASN, terdapat ruang yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan mengenai dugaan terjadinya pungli di lingkungan tempatnya bekerja,” imbuh Eni.

Dalam hal ini, kata Eni, Inspektorat mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada whistleblower, yang dilindungi tidak saja oleh undang-undang, tetapi juga oleh peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

“Perlindungan terhadap whistleblower itu diawasi oleh KPK,” kata Eni.

Selain SiBerli, kata Eni, Satgas Saber Pungli Jabar juga menggagas Posko keliling dalam bentuk mobil pelayanan yang beroperasi secara bergerak di kantor atau tempat pelayanan tertentu.

Gubernur Jabar M. Ridwan Kamil, mengatakan Pemprov Jabar bersama Satgas Saber Pungli, selama kurun waktu enam tahun terakhir telah menyelesaikan sekitar 42 ribu kasus Pungli yang di dalamnya melibatkan lebih kurang 60 ribu orang pelaku.

“Sebanyak 42 ribu kasus Pungli diselesaikan oleh Tim Satgas Saber Pungli Jawa Barat selamat enam tahun terakhir dan 102 kasus diungkap secara OTT (Operasi Tangkap Tangan). Semuanya berakhir ke pengadilan,” kata Ridwan Kamil, Jumat (12/5/2023) dalam keterangannya di Bandung.

Pemprov Jabar dan Satgas Saber Pungli, kata Ridwan Kamil, intensif mempersempit ruang Pungli dengan bergerak cepat dan tegas menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

“Pada saat bersamaan, ruang bagi masyarakat untuk melaporkan tindakan Pungli diperluas dan dipermudah,” kata Ridwan Kamil.

Satgas Saber Pungli Jabar, kata Ridwan Kamil, bekerja intensif dalam menangani Pungli dan hal itu terlihat dari jumlah kasus yang telah ditindaklanjuti.

“Namun, tidak semuanya viral dulu. Jadi, tidak betul, bahwa harus viral dulu baru ditindaklanjuti. Mayoritas yang ditindaklanjuti tidak perlu viral dulu,” kata Ridwan Kamil.

 

(Tim/Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *