Padang Lawas l HukumKriminal.com – Penemuan ladang ganja di Desa Paringgonan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Provinsi Sumatera Utara, terungkap saat personel Polsek Barumun, menindaklanjuti kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Senin, 21 Juni 2021, sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolres Padang Lawas AKBP Jarot Yusviq Andito SIK melalui Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin SE, mengatakan, bahwa hal tersebut berhasil terungkap saat personel melakukan pengungkapan kasus Curanmor dari tersangka TH (31) warga Desa Tanjung Botung, Kecamatan Barumun.
Di mana, ketika melakukan pemeriksan Handphone (HP) milik tersangka TH, personel melihat foto tersangka disamping pohon ganja.
Setelah diinterogasi, tersangka mengaku, bahwa dia foto disamping pohon ganja milik temannya PH (35), di kebun areal pemakaman umum, Desa Paringgonan.
Satnarkoba Polres Padang Lawas ungkap ladang ganja (Sumber Video JejakkasusTV.com)
Selanjutnya, Kapolsek Barumun bersama personel serta tim dari KBO Satnarkoba Ipda A. Bani Sadar, SH, melakukan penangkapan terhadap PH, ketika berada di Pasar Sibuhuan, sekira pukul 17.45 WIB, dan tanpa berkutik, PH terpaksa menunjukkan ladang tanaman ganjanya di Desa Paringgonan.
“Dari areal ladang, kita berhasil mencabut 13 batang ganja yang masih tumbuh segar, dan menurut dugaan ladang tersebut, telah dipanen sebelumnya,” pungkas Miptahuddin.
Masih kata Miptahuddin kepada awak media, Selasa (22/6/2021), usai dari Paringgonan, sekira pukul 20.00 WIB, setelah tiba di Polsek Barumun dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor milik TH.
Dari dalam bagasinya ditemukan bungkusan plastik hitam, ternyata daun ganja kering sebanyak 100 gram.
Dan untuk proses selanjutnya kedua tersangka TH dan PH bersama barang bukti 13 pohon ganja, 1 bungkus daun ganja kering dengan berat 100 gram dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih diamankan ke Satnarkoba Polres Padang Lawas. (Tim Sembilan)
Sumber: Jejakkasus.TV.com