Satreskrim Polres Ciko, Tangkap 2 Pelaku Pecah Kaca Mobil

Cirebon l HukumKriminal.com – Prestasi kembali ditorehkan oleh Polres Cirebon Kota, khususnya jajaran Satreskrim yang dipimpin seorang Pama Jebolan Akpol 2013.

Selaku Kasatreskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH, kurang dari seminggu tepatnya 4 (empat) hari kerja.

Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota (Ciko), berhasil menangkap dan mengungkap pelaku pecah kaca yang sempat viral.

Hri ini Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH, menggelar konferensi pers, terkait keberhasilan tersebut, di Mako Polres Ciko, Senin (21/3/2022) pukul 10.00 WIB.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH mengatakan, bahwa pihaknya menangkap dua pelaku AD dan SP di daerah Bandung, Jawa Barat.

Menurut Fahri, saat beraksi kedua pelaku melakukan aksinya pada, Selasa (15/3/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, dengan melempar besi yang dikeluarkan dari busi dan mendorong kaca mobil korban.

“Sebelum, akhirnya masuk untuk menggasak barang berharga,” kata Fahri

Tidak berapa lama memecahkan kaca mobil, kata Fahri, pelaku dengan cepat menggasak sejumlah barang, seperti BPKB, kartu ATM, HP, dan cincin.

”Pemilik mobil Koko, meninggalkan kendaraan yang terparkir karena ingin minum kopi, di daerah Evakuasi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Namun saat kembali, kaca mobil sudah pecah,” kata Fahri.

Dari perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4e dan ke-5e tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam pidana maksimal 7 tahun penjara.

Sementara ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH,  menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku dengan menggunakan sepeda motor.

Sempat melihat situasi disekitar lokasi.

Hanya dalam hitungan detik, pelaku tersebut, langsung mendorong kaca mobil hingga pecah.

“Pelaku tersebut, kemudian mengambil sebuah tas dari dalam mobil lalu pergi dari lokasi dengan naik motor,” kata Perida.

Kedua pelaku, kata Perida, sengaja datang dari Bandung ke Cirebon, untuk melakukan aksinya.

“Setelah, beraksi pelaku kembali ke Bandung, membawa hasil kejahatan,” kata Perida.

Kedua pelaku berhasil ditangkap, setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya.

Kemudian Unit Reskrim Polres Cirebon Kota, melakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi.

Setelah identitas terungkap, tim langsung bergerak ke Bandung, dan menangkap kedua pelaku di rumahnya masing-masing.

“Karena melakukan perlawanan, dilakukan tindakan tegas terukur kepada kedua pelaku,” kata Perida.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH, menghimbau warga untuk selalu waspada dengan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil, untuk menghindari aksi tidak kejahatan.

“Masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi, jangan meninggalkan barang berharga di dalam mobil. Kalau mengalami tindak kejahatan segera melaporkam ke kantor polisi terdekat, atau bisa menghubungi Siaga Polres Cirebon Kota 1×24 jam ke nomor telepon 081572629112,” kata Iptu Ngatidja, SH.MH, Kasi Humas Polres Ciko. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *