Satresnarkoba Polda Sumsel Gerebek Rumah Produksi Ekstasi 

Kapolda Sumsel, saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus produksi pil ekstasi, di kawasan Tangga Buntung, Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Lorong Kedukan Bukit II, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, Sumsel. (Foto: Istimewa)

Palembang l HukumKriminal.com – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) memburu satu pelaku kasus Narkoba, setelah menggerebek sebuah rumah tempat memproduksi pil ekstasi di kawasan Tangga Buntung, Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Lorong Kedukan Bukit II, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, Sumsel, pada Sabtu, 3 Juli 2021.

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Eko Indra Heri S, ketika memberikan keterangan pers pengungkapan kasus tersebut di Palembang, Senin (5/7/2021), mengatakan, bahwa dalam operasi pemberantasan Narkoba itu, diamankan seorang ibu rumah tangga berinisial SH (42) sedangkan suaminya yang melarikan diri, masih dalam pengejaran petugas.

“Barang bukti yang disita dari Tempat kejadian perkara (TKP) industri Narkoba skala rumah itu, berupa bahan baku serbuk pil ekstasi warna merah muda seberat 65,95 gram, serbuk pil ektasi warna coklat seberat 45,06 gram,” jelas Eko.

Kemudian, kata Eko, dua buah alat pencetak pil ekstasi, dua buah botol alkohol, satu buah centong besi, sendok stainles, balok kayu dan sejumlah peralatan lainnya.

“Untuk mengusut tuntas kasus pembuatan pil ekstasi skala rumahan itu, penyidik Ditresnarkoba, sedang melakukan pemeriksaan intensif seorang ibu rumah tangga yang telah diamankan, dan berupaya melakukan penangkapan suami tersangka yang kabur saat penggerebekan,” ujar Eko.

“Kasus pembuatan pil ekstasi tersebut akan diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, untuk membongkar jaringan pemasok bahan baku dan penampung barang terlarang itu,” imbuh Kapolda Sumsel Irjen Pol. Eko Indra Heri S.

Sementara Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono menambahkan, SH  yang dijadikan salah satu tersangka pembuat Narkoba jenis pil ekstasi itu diproses sesuai ketentuan hukum.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 131 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Heri.

Sedangkan, menurut Kombes Pol Heri Istu Hariono, untuk suaminya yang kabur, akan dilakukan pengejaran, dan jika ditangkap akan diproses dengan ancaman hukuman lebih berat. (Tim Sembilan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *