Seorang Pemuda Berbuat Terlarang di Masjid, Ditangkap Polisi

MIN (20), pelaku kasus pencurian uang dalam kotak amal saat di Mapolresta Serang Kota, Selasa (8/3/2022). (Foto: Humas Polda Banten)

Serang l HukumKriminal.com – Polisi menangkap pemuda berinisial MIN (20), pencuri uang dalam kotak amal di Masjid Al Itihad, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea  mengatakan peristiwa itu terjadi pada, Minggu (27/2/2022) lalu.

Pelaku tiba di masjid tersebut menggunakan sepeda motornya.

“Sesampai di Masjid Al Itihad pelaku memarkirkan sepeda motor masuk ke dalam masjid dan memindahkan kotak amal tersebut,” kata Maruli dalam keterangan tertulis, Selasa (8/3/2022) kemarin.

Kemudian kata Maruli, pelaku merusak kotak amal dengan menggunakan obeng.

“Selanjutnya mengambil uang yang ada di dalam kotak amal,” kata Maruli.

Adapun total uang yang dicuri pelaku dari kotak amal, yakni sebesar Rp 500 ribu.

Aksi pelaku pun terekam CCTV.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan bisa menangkap pelaku pada, Selasa kemarin.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah melakukan aksi yang sama sebanyak empat kali di wilayah Kota Serang.

“Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dalam perkara pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun penjara,” kata Maruli. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *