SPBU Jual BBM Oplosan Omzet Fantastis Miliaran Rupiah

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan penjualan BBM di SPBU, Kamis (28/3/2024). (Foto: Humas Mabes Polri)

Jakarta l HukumKriminal.com – Direktur Tidak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, mengatakan bahwa Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana penyimpangan oleh operator dan manajer SPBU, menjual BBM Pertalite yang dicampur perwarna menjadi warna menyerupai Pertamax.

“Keempat SPBU itu berada di wilayah Cimanggis-Depok, Kebun Jeruk-Jakarta Barat, Banten, Depok-Karang Tengah serta Pinang Kota-Banten,” kata Syaifuddin, Kamis (28/3/2024) di Mabes Polri.

Menurut Syaifuddin, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dengan jumlah SPBU yang melakukan kecurangan ada empat.

“Jadi, sudah empat SPBU yang melakukan penyimpangan dengan modus yang sama,” kata Syaifuddin.

Dalam penanganan perkara ini, kata Nunung, Subdit III Dittipidter telah membuat atau menerbitkan tiga laporan polisi dan menetapkan lima orang sebagai tersangka, serta menyita barang bukti.

Adapun para tersangka, yakni RHS (49) selaku pengelola SPBU, AP (37) selaku manajer SPBU, DM (41) selaku manejer dan pengawas, RI (24) dan (AH).

“Barang bukti yang kami sita sejumlah total dari empat SPBU ini, ada 29.046 liter BBM Pertamax yang diduga palsu di empat tangki pendam SPBU tersebut,” kata Syaifuddin.

Rincian barang bukti tersebut, dari SPBU Karang Tengah 9.004 liter, SPBU Pinang Kota, Tangerang 3.700 liter, SPBU Kebun Jeruk 6.814 litee, dan SPBU Cimanggis Kota Depok 9.528 liter.

“Selain itu, kami juga menyita sampel masing-masing, yakni lima liter BBM Pertalite yang sudah dicampur zat pewarna sehingga menyerupai Pertamax,” kata Syaifuddin.

Penyidik juga menyita bahan pewarna yang digunakan pelaku untuk mengubah warna Pertalite menjadi warna Pertamax.

Selain itu, menyita dokumen pemesanan atau DO dan penjualan BBM, serta alat komunikasi yang hasil penjualan BBM dengan total penjualan 111.552.000 liter.

Perbuatan ini dilakukan pelaku sejak Januari 2023 sampai Januari 2024.

Diperkirakan dari kecurangan atau penyimpangan ini, kata Syaifuddin, pelaku sudah mendapatkan keuntungan lebih dari Rp 2 miliar.

“Motif dari para pelaku, adalah ingin mendapatkan keuntungan yang sebesar’besarnya,” kata Syaifuddin.

Pelaku mendapat keuntungan dari penjualan Pertalite yang diubah menjadi Pertamax.

Jika Pertalite harga jual Rp10.000, setelah diubah warna menyerupai Pertamax dijual dengan harga Rp12.950 per liter.

“Jadi, ada disparitas harga hampir Rp3 000 atau tepatnya Rp2.950,” kata Syaifuddin.

(Erfa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *