Lampung Selatan l HukumKriminal – Penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan, kembali menetapkan satu tersangka terkait perusakan dan pembakaran Polsek Candipuro.
Sebelumnya sudah 12 orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Dengan demikian, total sudah ada 13 tersangka dalam kasus pembakaran polsek Candipuro.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menuturkan, satu orang tersangka baru itu yakni EW.
EW merupakan warga Siring Jaya.
“EW dinaikan statusnya dari Penyelidikan ke Penyidikan dan ditetapkan sebagai Tersangka,” kata Pandra, Senin (24/5/2021).
Menurut Pandra, dari hasil keterangan saksi-saksi yang sudah di ambil keterangannya, EW memiliki peran yang membakar kain tirai jendela.
“Sehingga menimbulkan api di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polsek Candipuro,” kata Pandra.
EW, terancam dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dan dilakukan penahanan di Polres Lampung Selatan (Lamsel).
“Kasus ini akan terus berkembang,” pungkas Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. (Tim Sembilan)