Tambang TI Rajuk di Nelayan 1 Sungai Liat, Diduga Melanggar Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 KUHP

Bangka l HukumKriminal.com – Aktivitas Tambang Ponton Rajuk di Nelayan 1, Sungai Liat, Bangka, masih beroperasi, walaupun sudah jelas diingatkan dengan dipasang plang dilarang melakukan aktivitas penambangan di wilayah tersebut.

Sebagaimana dalam pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 KUHP.

“Tetap dihajar juga, seakan kebal hukum,” kata salah seorang warga Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yang namanya tidak mau disebutkan, Senin (19/9/2022) di Bangka.

Saat ini menurut dia, aktivitas belasan ponton, berjenis Ponton Rajuk Manual dan jenis Ponton TI lainnya, di lokasi Nelayan 1, masih berjalan.

“Diduga ada kordinasi ke pihak APH, sehingga aman tidak tersentuh hukum.
Seakan-akan kebal hukum,” katanya

Terlihat dari identitas bendera putih yang terpasang, di sebagian unit Ponton, menandakan Ponton yang tidak pasang bendera itu, tidak dimasukan dalam catatan pengawasan BN sebagai pengurus Ponton di Nelayan 1.

Sesuai dengan keterangan warga di lapangan, masih ada kegiatan di luar pengawasan BN, yang bekerja mengatasnamakan anggota Korem yang ngepam di lokasi itu.

“Sampai sekarang belum ada keterangan dari Korem Babel. Setelah di telusuri perkembangan terbarunya, sudah dua hari bekerja beberapa Ponton Rajuk di Kawasan Sungai Nelayan 1 dan jalan laut,” katanya.

Pantauan Tim 9 di lokasi, ada beberapa unit produksi atau ponton masyarakat tersebut, bekerja di seputaran kawasan DAS dari Sungai Kampung Pasir menuju Nelayan 1.

Namun, ada juga yang bekerja dengan ponton Rajuk Manual, yang tidak jauh dari jalan laut.

Tidak terlihat adanya pengawas dan Pengamanan kegiatan tambang tersebut.

Sehari sebelumnya, menurut warga di Sungai Nelayan 1, ada 2 kubu yang satunya arah ke Kampung Pasir dan yang satunya arah ke jalan laut.

“Kami warga Nelayan 1 tidak mengetahui persis cara kerja mereka gimana. cuma menurut kami pengurus dulu beda dengan pengurus sekarang, bahkan sekarang warga di sini pun mengakui tidak ada fee untuk masyarakat dari kegiatan yang diurus sama BN. Lain dulu, kami warga merasakan ada pemberian berupa uang dan beras,” kata warga setempat yang namanya juga tidak mau disebutkan.

Tim 9 pun mencoba mengkonfirmasi ke pihak-pihak terkait dengan adanya indikasi pembiaran tersebut.

Kepolda Babel Irjen Pol Drs. Yan Sultra I, SH, saat dikonfirmasi Tim 9, melalui WhatsApp pribadinya, Senin (19/9/2022) pukul 15.14 WIB, terkait adanya dugaan pembiaran tambang ilegal tersebut, Kapolda Babel tidak mau menjawab atau memberi tanggapan sama sekali. (Redaksi)

Sumber: Jejakkasus.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *