Tambang Timah kembali Beraktivitas di DAS Jembatan Riau Silip

Bangka l HukumKriminal.com – Aktivitas tambang timah diduga Ilegal beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jembatan Riau Silip, Desa Riau, RT 01, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pantauan awak media, Sabtu (6/06/2023) pukul 09.00 WIB, terlihat beberapa Tambang Inkonvensional (TI) Sebu-Sebu beroperasi di DAS Jembatan Riau Silip, Simpang Lumut depan Indomaret.

Konfirmasi, awak media kesalah satu masyarakat setempat yang namanya minta dirahasiakan, mengatakan bahwa tambang itu sudah distop oleh Polsek Riau Silip, sebulan yang lalu.

“Sekarang kembali beraktivitas. Kalau yang punya lahan ‘Kancil’ orang Belinyu, pak,” katanya.

Harapan kami, kata warga itu, segera ditindaklanjuti oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

“Aktivitas tambang itu, sudah mengganggu fasilitas umum,” katanya.

Dikutip Berita Sebelumnya:

https://jejakkriminal.com/tambang-timah-diduga-ilegal-das-jembatan-riau-silip-terus-aktivitas/

Mirisnya lagi aktivitas tambang timah yang diduga ilegal itu berada sangat dekat dengan fasilitas umum, yaitu di pinggir jalan nasional Belinyu- Sungailiat, dan DAS Jembatan Riau Silip.

Para penambang, sepertinya tidak peduli dengan dampak dan akibatnya yang mereka perbuat.

Asalkan bagi mereka mendapatkan keuntungan yang besar.

Tapi dengan cara mengorbankan fasilitas umum dan juga orang banyak.

Terkait penambangan ilegal, barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :

“Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)”.

Dengan adanya aktivitas tambang timah diduga Ilegal beroperasi di DAS Jembatan Riau Silip, meminta kepada pihak APH untuk menindak tegas para penambang dan penampungan biji timahnya dan diproses dengan hukum yang berlaku.

(Redaksi)

Sumber: Jejakkriminal.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *