Terkait Dugaan Pungli PTSL “Balai Desa Kedunggede, Dlanggu Mojokerto” di Luruk Warga

Mojokerto l HukumKriminal.com – Puluhan warga Desa Kedunggede Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur,  mendatangi Kantor Balai Desa.

Kedatangan warga Desa Kedunggede, minta pertanggungjawaban perkara dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh dugaan Kades M. Kosim.

Warga berharap, agar Kades  bertangungjawab masalah pengurusan PTSL  dan bersama panitia penyelenggara Moklisin dalam Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 lalu.

Sekitar 10 orang perwakilan dari warga memasuki Kantor Balai Desa, untuk melakukan audensi.

Mereka diterima oleh Bendahra Desa Amir Hidayat, salah satu warga Saibin untuk biaya penyelenggara.“Sebelumnya sudah dirapatkan dan nominal nya pembiayaan PTSL rata-rata Rp 750.000 per sertifikat,” kata warga kepada jejakkasus.info di depan Kantor Balai Desa, Kecamatan Dlanggu,  Kabupaten Mojokerto, Senin (24/5/2021).

Lebih lanjut warga membeberkan, menggapa sertifikat Sy kok belum jadi salah satu peserta warga Desa kedunggede. yang mengikuti progam nasional PTSL. Bahkan, hingga saat ini sebagian warga yang tidak dapat sertifikat di program nasional PTSL tahun.2020.
Intinya masyarakat.kedunggede agar pk kades harus bertanggung jawab.atas permasalahan PTSL, Menurut dugaan kasus pungli program nasional PTSL di Desa Kedunggede.

Kepada Tim sembilan, salah satu warga yang merasa di Rugikan. meminta dugaan adanya pungli program nasional PTSL di Desa gedunggede harus dilanjutkan.

“Menurut masyarakat biaya yang di pungut pada waktu itu sebagai sudah di rapatkan musyawarah di Desa dan sepakat bahwa biaya yang dikeluarkan itu adalah biaya untuk pelaksanaan kegiatan PTSL yang ada di Desa kedunggede” juga sudah mengundang nama-nama peserta program PTSL tahun 2020 di Desa kedunggede.

“Yang kita undang itu adalah peserta yang nilai nominalnya diatas yang sudah ditentukan, ada yang 750 ribu rupia sampai.yang belum kurangan nya untuk pembayaran PTSL ungkap warga Kedunggede .pesan warga Kedunggede agar pak kades Kosim segera menyelesaikan dan bertanggung jawab atas kegiatan PTSL yang ada di Desa Kedunggede.

Sementara itu, Supriyanto als ilyas Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), UU Korupsi harus di tegakkan mengingat surat Klarifikasi yang di layangkan sampai detik ini belum ada tanggapan.

Menurutnya, Layak dugaan Pungutan Liar disangkakan dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jelas. (Indik Pria Sakti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *