Bangka l HukumKriminal.com – Tim Sembilan Jejak Kasus menemukan pelanggaran penimbunan BBM sejenis solar, tepatnya di Depan SPBU 24.332.75 di Jalan Mayor Syafrirachman Batu Tunu, Kelurahan Kuto Panj, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (22/8/2021).
Tim juga mendapatkan sebuah mobil TAFT Modifikasi warna biru Nopol BN 1339 QV dan enam drum Pertamina dan puluhan jerigen 25 liter berjejer di samping toko nya Bu Er, dan ada salah satu orang yang lagi mengisi solar di dalam jerigen yang diambil dari drum Pertamina.
Saat dikonfirmasi Bu Er, Minggu, 22 Agustus 2021 pukul 16:05 WIB, menyatakan, bahwa solar dikirim dari para pengerit-pengerit untuk dijual kembali dan Tim Sembilan juga mempertanyakan terkait mobil TAFT warna biru Nopol BN 1339 QV tengkinya yang dimodifikasi.
Bu Er menjawab.”Itu bukan mobil saya bang, itu mobil pengerit bang, lagi kirim Solar kesini bang,” ucapnya.
Supriyanto Ketua umum LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Menambahkan : Mengacu pada peraturan presiden RI Nomor 191/2014 Agar Stasiun pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) dilarang untuk menjual Premium dan Solar kepada warga mengunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Serta mengacu pada Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana atau di jelaskan: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Bahkan, pelaku juga bisa terjerat Pasal 53 UU yang sama soal izin usaha pengelolaan migas. Ancamannya pun pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar.
Tim Sembilan Jejak Kasus Bangka Belitung melaporkan atas kejadian tersebut, Media jejakkasus.info Babel meminta kepolisian setempat Polsek Belinyu Polres Bangka dan Polda Babel untuk melakukan pengroscekan atau penyelidikan lebih dalam, karena perbuatan mereka sangat merugikan masyarakat luas. (Sinyo/Tim Sembilan)