Monokwari l HukumKriminal.com – Polda Papua Barat dibantu Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar, menangkap komplotan perampok lintas provinsi yang beraksi di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, pada Mei 2021.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua Barat Kombes Ilham Saparona, mengatakan, bahwa aksi komplotan ini di Manokwari pada 4 Mei 2021, telah menggasak uang tunai Rp 300 juta, dari tangan seorang Kepala Desa (Kades) asal Distrik Warmare.
“Saat itu korban baru saja melakukan pencairan Dana Desa (DD) di salah satu bank di Manokwari,” jelas Ilham, Rabu (21/7/2021).
Empat orang dalam komplotan ini, sudah ditangkap, mereka berinisial S, A, B dan I.
Mereka merupakan komplotan pencuri atau perampok lintas provinsi.
“Satu di antara mereka yang berinisial B merupakan residivis,” kata Ilham.
Lanjut Ilham, empat tersangka melakukan aksi perampokan di sekitar Jalan Esau Sesa, Kelurahan Wosi, Manokwari Barat, pada 4 Mei 2021, saat korban masuk di salah satu kios handphone, setelah dibuntuti oleh para tersangka dari bank.
Sebelum melakukan aksi perampokan, tersangka A terlebih dahulu mengamati ciri-ciri korban di bank, lalu menghubungi tiga tersangka lain yang kemudian melakukan pembuntutan menggunakan motor.
Saat korban masuk ke salah satu konter handphone di Jalan Esau Sesa Wosi, tersangka berinisial B mengelabui anak korban, dengan mengatakan, ban mobil gembos.
Saat anak korban turun, tersangka S lalu mengambil tas korban di dalam mobil dan kabur bersama tersangka I dengan mengendarai motor.
“Setelah melakukan aksi perampokan, para tersangka kemudian kabur ke Makassar menumpangi kapal laut dengan transit di Sorong,” ungkap Ilham.
Saat di Sorong, mereka sempat tertahan sepuluh hari, karena saat itu tengah lockdown.
“Mereka menginap di Sorong menggunakan uang hasil perampokan, hingga berhasil tiba di Makassar,” jelas Ilham.
Dikatakan Ilham, uang yang digasak dari tangan korban itu diketahui adalah DD yang akan digunakan korban untuk membayar honor aparat salah satu kampung (desa) di Distrik Warmare, Kabupaten Manokwari.
Sayangnya, saat ditangkap, uang hasil perampokan itu hanya tersisa Rp 7,5 juta.
“Polisi menyita tujuh ponsel dan tas sebagai barang bukti pencurian,” tukas Dirkrimum Polda Papua Barat Kombes Ilham Saparona. (Tim Sembilan)