Tanggamus l HukumKriminal.com –
Warga Desa Sinar Jawa, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, yang tidak ingin disebutkan namanya, berharap dinas terkait, memberi sanksi tegas terhadap pihak rekanan, atau konsultan pengawas yang dalam pengerjaan tidak sesuai dengan RAB, Rabu (9/2/2022).
Menurut warga Desa Sinar Jawa, Kecamatan Air Naningan itu, rekanan dan konsultan sengaja ingin mengais keuntungan yang lebih besar.
“Sehingga tidak menjaga mutu dan kualitas bangunan, yang dapat merugikan negara,” katanya.
Terlihat dari fakta di lapangan, seperti pengerjaan jalan hotmix juga drainase yang asal jadi di Pekon mereka.
Awalnya warga sangat senang jalan mereka sudah di hotmix, tapi setelah beberapa puluh hari kemudian, warga merasa tertipu melihat kualitas bangunan yang ada.
Pasalnya, diketahui proyek itu PHO pada akhir bulan September 2021.
Mirisnya, umur jalan hotmix 60 hari setelah PHO sudah retak pecah dan terkelupas.
Dan mirisnya lagi, diketahui menyusul bangunan drainase yang umur empat bulan kurang lebih sudah ikut ambruk.
Atas kejadian ini, warga merasa kecewa dan dirugikan oleh pihak rekanan, dan konsultan pengawas.
Warga berharap, kepada dinas terkait untuk memberikan sanksi tegas kepada mereka pihak rekanan dan konsultan. Agar tidak dapat mengikuti tender di Kabupaten Tanggamus.
“Dengan alasan, karena dalam pengerjaan proyek yang nilainya milliaran rupiah itu terkesan asal jadi di desa kami, yakni Desa Sinar Jawa, Kecamatan Air Naningan,” kata warga tersebut, kepada awak media. (Tim HK Tanggamus)