Warga Sukolilo Protes Berdirinya Menara Telekomunikasi di Lingkungannya

Menara jaringan telekomunikasi di Kelurahan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur, yang diprotes warga. (Foto: Istimewa)

Surabaya l HukumKriminal.com – Warga Klampis Semolo Tengah IV dan Semolowaru Utara, Gang I, Kelurahan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur, mengkritik kehadiran menara jaringan telekomunikasi di wilayahnya.

Warga bernama Lilik  didampingi Enny, Mourin dan Edo, menduga, pembangunan menara yang dimulai awal tahun 2006 lalu, ilegal, tidak melalui prosedur yang diatur Peraturan Wali Kota Surabaya.

Sebab warga sekitar tidak pernah dilibatkan.

Sepengetahuan warga, menara jaringan telekomunikasi itu, merupakan milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).

Warga setempat tidak pernah dilibatkan dalam pembangunan menara telekomunikasi.

Bahkan menara itu dibangun tanpa ada komunikasi bersama warga.

Para Ibu-ibu yang memprotes berdirinya menara telekomunikasi di lingkungan tempat tinggalnya. (Foto: Istimewa)

“Banyak warga menolak kehadiran menara jaringan telekomunikasi ini, karena berpotensi mengganggu kesehatan, dan bahaya jika roboh akibat gempa bumi, yang belakangan ini, beberapa kali terjadi di Jawa Timur,” ungkap Lilik, belum lama ini di Surabaya.

Sementara Enny menuturkan, bahwa ia tinggal di Klampis Semolo Tengah IV tahun 2001. Dan seingat dia menara telekomunikasi berdiri tahun 2006.

‘Saya tidak tahu proses berdirinya menara, karena tidak pernah ditanya, atau pemberitahuan ke saya itu tidak pernah ada. Jadi tanpa izin rumah warga yang berdekatan, tahu-tahunya sudah berdiri. Saya sudah lapor pak RT waktu itu pak Herman, tapi saya tidak ada dukungan, dan tidak ada tanggapan juga oleh Pak RW, akhirnya saya berhenti. Saya sampai menulis di surat pembaca, tapi tidak ada tanggapan,” ujar Enny.

“Saya terasa pusing dan dengung. Tandon saya kejatuhan material atau alat-alat menara sampai peyok-peyok tutupnya, karena tinggi hantamannya kencang, dan banyak retak-retak di dinding rumah saya. Jadi di tahun 2006 para ibu-ibu sudah protes, tapi tidak mengerti kalau harus bersama-sama,” imbuh Enny.

Lilik menambahkan, pada tahun 2006 awal mendirikan menara PT Protelindo, warga sudah protes tetapi berjalan sendiri-sendiri, baik itu warga Klampis Semolo Tengah IV maupun Semolowaru Utara, Gang I.

“Bahkan Pak Wahyu melalui LBH NU,” kata Lilik.

Lanjut Lilik, kami bulan Agustus 2020 melapor, berkirim surat ke Wali Kota Surabaya Risma.

“Karena sudah terakumulasi keselnya tidak ditanggapi sejak 2006,” tukas Lilik.

Sedangkan Merry warga pemilik rumah di Semolowaru Utara, Gang I, RT 01 RW 01, memaparkan, waktu itu ia sebagai warga baru, pada tahun 2002,

“Tiga tahun kemudian, saya didatangi mantan Pak RT namanya Pak Kholik. Waktu itu Pak RT datang katanya, “ada rezeki”, saya dikasih uang Rp200 ribu. Saya pikir ada bantuan dari pemerintah, tapi belakangan baru tahu ternyata uang kompensasi menara,” kata Merry, yang merasa tidak ada transparansi.

“Saya sebagai warga baru, hanya ikut tanda tangan; karena warga asli sudah tanda tangan; dan ngomongnya ada rezeki,” tambah Merry.

Merry menyatakan, bahwa rumahnya paling dekat dari menara, sebentar-sebentar ada pembenahan. Gangguan terutama suara dengung, kalau badan tidak fit itu bisa pusing.

“Dan kalau benah-benah, ada aja yang jatuh alatnya, walaupun itu kabel dari ketinggian, ya kena atap rumah saya yang dari seng,” ujar Merry.

“Harapan saya, karena ini rumah saya satu-satunya, kalau tower itu dirobohkan saya setuju,” harap Merry.

Ungkapan yang sama juga disampaikan ibu Riatmi yang bertetangga dengan Merry.

Ratmi mengatakan, bahwa tidak adanya ketransparanan Ketua RT Kholik, dalam penyampaian informasi.

“Diduga Ketua RT Kholik, bekerja sama dengan pemilik lahan yang keponakannya sendiri, dan PT Protelindo,” ujar Ratmi.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi “PermenKominfo 02/2008” dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (Peraturan Bersama Menteri).

Pasal 11 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri mengatur bahwa Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Menara melampirkan persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Dalam Pasal 11 ayat (2) Peraturan Bersama Menteri disebutkan pesyaratan administratif yang terdiri dari:

a. status kepemilikan tanah dan bangunan;

b. surat keterangan rencana kota;

c. rekomendasi dari instansi terkait khusus untuk kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki karakteristik tertentu;

d. akta pendirian perusahaan beserta perubahannya yang telah disahkan oleh Dephumkam (Kemenkumham);

e. surat bukti pencatatan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) bagi penyedia menara yang berstatus perusahaan terbuka;

f. informasi rencana penggunaan bersama negara;

g. persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian menara;

h. dalam hal menggunakan genset sebagai catu daya dipersyaratkan izin gangguan dan izin genset.

“Ada dugaan pemilik menara Telekomunikasi menyalahi aturan sehingga warga terdampak dirugikan.” (Agus Wahyu)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *