Warga Tangkap Pencuri HP di Siang Bolong

Pelaku saat ditangkap warga. (Foto: Tim Sembilan)

Sidoarjo l HukumKriminal.com – Tim Unit Reskrim Polsek Sedati, berhasil meringkus Parjiono (49) warga asal Kelurahan Rungkut Kidul Majemuk, 03 RT 04 RW 03, Kecamatan Rungkut Kidul, Kota Surabaya, pelaku pencurian Handphone (HP) di sebuah rumah kontrakan Desa Pabean Sedati, Sidoarjo, Rabu (2/6/2021) pukul 12.45 WIB.

Kapolsek Sedati Iptu Agnis Juwita Manurung menyampaikan, Pencurian HP dilakukan pelaku di rumah kontrakan milik Pungky Kurniawan (39), warga Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru, yang berlokasi di Dusun Payan, Buntaran 1, Nomor 3, RT 25 RW 05, Desa Pabean Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

Pelaku mendatangi rumah kontrakan korban dengan mengendarai sepeda motor.

Korban yang saat itu sedang berada di depan rumah tetangganya, melihat ada 1 unit sepeda motor yang terparkir di depan rumahnya, dan mencoba menghampirinya.

Saat itulah, korban melihat ada seorang pria asing yang tidak lain pelaku keluar dari rumahnya.

Oleh korban, lanjut Agnis, menanyai pelaku yang telah masuk rumah kontrakannya.

Namun pelaku justru kabur, korban berhasil menangkapnya setelah menarik jaket pelaku.

“Kemudian dilakukan penggeledahan oleh korban, terhadap tubuh korban, dan berhasil ditemukan HP milik korban yang disembunyikan di perut pelaku,” ujar Agnis.

Akhirnya, Korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Mapolsek Sedati.

Pelaku bersama dengan barang bukti berupa HP merek Samsung tipe S7, warna gold milik korban, dan satu celana jeans warna biru, diserahkan oleh korban bersama warga.

Pelaku sudah ditahan dan saat ini tengah menjalani penyidikan.

“Kepada pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian,” tutup Kapolsek Sedati Iptu Agnis Juwita Manurung. (Cahyo)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *