Bangka Tengah l HukumKriminal.com – Kamis, 13 Juli 2023. Benteng, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tidak ada kapoknya gudang penggorengan timah diduga ilegal milik Bos Hendri tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) dan hingga kini masih aktif melakukan aktivitasnya.
Saat team melakukan investigasi, ada salah satu pekerja di dalam gudang mengatakan, bahwa Bos Hendri, lagi tidak ada di tempat.
“Dia sekarang lagi di lokasi tambang,” kata.
Lalu team menanyakan kegiatan di gudang.
Pekerja tersebut tidak mau membukakan pintunya, seraya mengatakan, kalau mau ketemu Bos Hendri malam saja.
“Kami sekarang masih sibuk kerja,” katanya.
Kemudian team menanyakan kepada seorang wanita yang tidak mau disebutkan namanya.
Wanita itu mengatakan, bahwa ia baru saja datang.
“Sepertinya bos tidak ada,” ujarnya.
Team kemudian mengkonfirmasi Kapolsek Pangkalan Baru Iptu Arif Taufan melalui via WhatsApp (WA).
Namun, sampai sekarang belum ada tanggapannya tentang legalitas gudang milik Bos Hendri tersebut.
Dari sumber terpercaya, awak media mengetahui, bahwa:
Usaha penampungan gudang harusnya sudah didaftarkan melalui lembaga, yaitu OSS untuk perizinan tampungnya, dan itu bisa dicek dengan adanya NIB. Jika sudah ada NIB bearti sudah ada di Lembaga OSS.
Pemerintah, pernah mengeluarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba).
Bahkan Mantan Direktur Jendral Minerba Kementerian ESDM saat itu Ridwan Djamaluddin, dan juga pernah menjabat Plt Gubernur Provinsi Bangka Belitung ini, pernah mengatakan, regulasi terkait kolektor timah dan pengepul ada dasar hukumnya, yakni pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020.
(Irvan/Team)