Bangka Barat l HukumKriminal.com – Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, mengatakan bahwa polisi berhasil mengagalkan penyelundupan 273 karung bijih timah yang akan dibawa ke luar Pulau Bangka, pada Jumat, 15 Maret 2024 malam.
Menurut Ade, polisi menangkap dua orang pelaku, masing-masing berinisial AP dan S yang merupakan residivis pada kasus yang sama yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Aksi dua orang pelaku di Pantai Mentigi, Desa Teluklimau, Kecamatan Jebus, berhasil digagalkan tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Bangka Barat, Polsek Jebus dan Satuan Polairud,” kata Ade, Sabtu (16/3/2024) di Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Dari penangkapan dua orang pelaku tersebut, kata Ade, polisi mendapatkan keterangan, bahwa sebanyak 273 karung bijih timah tersebut didapatkan para pelaku dari para penambang liar yang ada di sekitar daerah tersebut.
“Mereka menjalankan aksi penyelundupan ini di Pantai Mentigi yang memang terletak di pesisir terluar dan cukup dekat dengan laut di luar wilayah Pulau Bangka,” kata Ade.
“Secara geografis lokasi itu cukup potensial sebagai wilayah pantai terluar untuk menuju Malaysia atau Singapura,” imbuh Ade.
Saat ini dua pelaku dan barang bukti, kata Ade, telah kami amankan di Mapolres Bangka Barat.
“Dua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, baik Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Tata ruang,” kata Ade.
Ade berharap, dukungan dari semua pihak dalam menegakkan aturan terkait tata ruang.
“Menurut keterangan pelaku, pasir timah ini didapat dari lokasi yang tidak sesuai dengan tata ruang yang ada,” kata Ade.
“Dengan adanya penangkapan dua orang pelaku tersebut diharapkan bisa menjadi terapi kejut, sehingga mampu mencegah aksi-aksi yang lain dalam penyelundupan bijih timah keluar Pulau Bangka,” imbuh Ade.
Dari penangkapan ini, kata Ade, kami akan lakukan upaya penyelidikan dari informasi yang berhasil didapatkan petugas hasil keterangan pelaku penyelundupan bijih timah tersebut.
Kepala Satuan Reskrim Polres Bangka Barat AKP Ecky Widi Prawira, mengatakan terkait titik lokasi aktivitas penyelundupan tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan pengembangan kasus.
“Akan kita lakukan pengembangan, kami mohon waktu untuk informasi perkembangan selanjutnya,” kata Ecky.
(Tim HK Babel)